Pada kantor pajak, dikenal apa yang disebut dengan batas waktu pembayaran/penyetoran PPh dan PPN. Secara umum, pembayaran PPh batas waktunya berbeda dengan PPN. Untuk PPN, batas akhir pembayaran adalah sebelum SPT Masa PPN dilaporkan. SPT PPN paling lambat dilaporkan sebelum akhir bulan, bulan berikutnya. Sedangkan untuk PPh adalah sebagai berikut: 1. PPh Pasal 21/22/23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya 2. PPh pasal 25/PP 46 adalah tanggal 15 bulan berikutnya Apabila batas waktu pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pembayaran adalah paling lambat hari kerja berikutnya.
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)