Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Kapan batas terakhir pembayaran pajak bulanan?

Pada kantor pajak, dikenal apa yang disebut dengan batas waktu pembayaran/penyetoran PPh dan PPN. Secara umum, pembayaran PPh batas waktunya berbeda dengan PPN. Untuk PPN, batas akhir pembayaran adalah sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.  SPT PPN paling lambat dilaporkan sebelum akhir bulan, bulan berikutnya. Sedangkan untuk PPh adalah sebagai berikut: 1.  PPh Pasal 21/22/23  adalah tanggal 10 bulan berikutnya 2.  PPh pasal 25/PP 46  adalah tanggal 15 bulan berikutnya Apabila batas waktu pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pembayaran adalah paling lambat hari kerja berikutnya.

Hubungan istimewa

Dalam beberapa aturan pajak, seringkali kita dapatkan kata "hubungan istimewa' sebenarnya apa itu hubungan istimewa menurut aturan perpajakan? Pasal 18 UU PPh Nomor 36/2008 menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir   Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Berapa pajak jual rumah?

Setiap tranksaksi penjualan rumah atau dalam istilah kantor pajak, adalah pengalihan tanah dan atau bangunan, pihak penjual dikenai pajak. Secara umum, pengenaan pajak ini dikenakan karena pihak penjual mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan rumah tersebut. Nilai pajak yang harus di bayar adalah sebesar 2,5% dari total nilai penjualan (berdasarkan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2016). Meskipun atas jual rumah tersebut dikenai pajak, dalam kondisi tertentu, terdapat pengecualian atas pihak yang dikenai pajak. lihat artikel tentang Pengecualian Pengenaan PPh Atas pengalihan tanah dan bangunan untuk informasi selengkapnya.