Dalam beberapa aturan pajak, seringkali kita dapatkan kata "hubungan istimewa'
sebenarnya apa itu hubungan istimewa menurut aturan perpajakan?
Pasal 18 UU PPh Nomor 36/2008 menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila:
sebenarnya apa itu hubungan istimewa menurut aturan perpajakan?
Pasal 18 UU PPh Nomor 36/2008 menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat
Komentar