Setiap tranksaksi penjualan rumah atau dalam istilah kantor pajak, adalah pengalihan tanah dan atau bangunan, pihak penjual dikenai pajak.
Secara umum, pengenaan pajak ini dikenakan karena pihak penjual mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan rumah tersebut.
Nilai pajak yang harus di bayar adalah sebesar 2,5% dari total nilai penjualan (berdasarkan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2016).
Meskipun atas jual rumah tersebut dikenai pajak, dalam kondisi tertentu, terdapat pengecualian atas pihak yang dikenai pajak. lihat artikel tentang Pengecualian Pengenaan PPh Atas pengalihan tanah dan bangunan untuk informasi selengkapnya.
Secara umum, pengenaan pajak ini dikenakan karena pihak penjual mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan rumah tersebut.
Nilai pajak yang harus di bayar adalah sebesar 2,5% dari total nilai penjualan (berdasarkan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2016).
Meskipun atas jual rumah tersebut dikenai pajak, dalam kondisi tertentu, terdapat pengecualian atas pihak yang dikenai pajak. lihat artikel tentang Pengecualian Pengenaan PPh Atas pengalihan tanah dan bangunan untuk informasi selengkapnya.
Komentar