Usaha hotel dikategorikan ke dalam jasa perhotelan, dimana jasa yang diberikan melekat pada gedung yang ditempatinya.
Secara umum, PPN dikenakan terhadap setiap kegiatan usaha. Namun dalam prakteknya, dengan terbitnya PMK-43/PMK.010/2015, terdapat beberapa jasa perhotelan yang dikecualikand ari pengenaan PPN.
jasa perhotelan yang dikecualikan tersebut adalah:
1. Jasa penyewaan kamar beserta fasilitas penunjangnya
2. Jasa penyewaaan ruangan untuk kegiatan/acara
Sedangkan jasa lainnya tetap dikenakan PPN, seperti jasa penyewaan tempat untuk tujuan selain kamar dan acara, misal untuk ruang ATM, kantor, pertokoan, karaoke, rumah makan dll. Serta jasa biro wisata yang diusahakan oleh penyelenggara perhotelan.
jasa perhotelan yang dikecualikan tersebut adalah:
1. Jasa penyewaan kamar beserta fasilitas penunjangnya
2. Jasa penyewaaan ruangan untuk kegiatan/acara
Sedangkan jasa lainnya tetap dikenakan PPN, seperti jasa penyewaan tempat untuk tujuan selain kamar dan acara, misal untuk ruang ATM, kantor, pertokoan, karaoke, rumah makan dll. Serta jasa biro wisata yang diusahakan oleh penyelenggara perhotelan.
Komentar