Adakalanya, karena sesuatu dan lain hal, perusahaan atau perorangan menggunakan tnaga pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara harian.
Khusus untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian perhitunagn pajaknya adalah sebagai berikut:
1. Upah kurang dari 200.000 per hari, dan total sebulan tidak melebihi Rp. 2.025.000,- Tidak terutang pajak.
contoh: Arip dibayar 100ribu sehari, namun sebulan total pembayaran hanya Rp 2juta, maka tidak terutang pajak
2. Upah lebih dari Rp. 200.000 perhari, pajaknya adalah Upah dikurangi 200 Rb dikalikan 5%
contoh: Beni dibayar Rp 250.000 sehari namun sebulan hanya Rp. 2juta, maka pajaknya
(250.000 - 200.000) X 5% = Rp. 2.500 per hari
3. Upah lebih dari Rp. 2.025.000,- namun kurang dari Rp 7 juta sebulan. Pajaknya adalah Upah dikurangi PTKP harian dikalikan 5%
contoh : Cak Di perhari dibayar Rp. 250.000,- dalam sebulan dibayar Rp. 6 juta sebulan, Cak Di single dengan PTKP 2018 sebesar Rp. 54 juta per tahun, atau Rp. 150.000,- per hari, maka pajaknya adalah:
(250.000 - 150.000) X 5% = Rp. 5.000,- per hari
4. Upah melebihi Rp 7 juta sebulan, perhitungannya mengikuti perhitungan PPh 21 normal
Khusus untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian perhitunagn pajaknya adalah sebagai berikut:
1. Upah kurang dari 200.000 per hari, dan total sebulan tidak melebihi Rp. 2.025.000,- Tidak terutang pajak.
contoh: Arip dibayar 100ribu sehari, namun sebulan total pembayaran hanya Rp 2juta, maka tidak terutang pajak
2. Upah lebih dari Rp. 200.000 perhari, pajaknya adalah Upah dikurangi 200 Rb dikalikan 5%
contoh: Beni dibayar Rp 250.000 sehari namun sebulan hanya Rp. 2juta, maka pajaknya
(250.000 - 200.000) X 5% = Rp. 2.500 per hari
3. Upah lebih dari Rp. 2.025.000,- namun kurang dari Rp 7 juta sebulan. Pajaknya adalah Upah dikurangi PTKP harian dikalikan 5%
contoh : Cak Di perhari dibayar Rp. 250.000,- dalam sebulan dibayar Rp. 6 juta sebulan, Cak Di single dengan PTKP 2018 sebesar Rp. 54 juta per tahun, atau Rp. 150.000,- per hari, maka pajaknya adalah:
(250.000 - 150.000) X 5% = Rp. 5.000,- per hari
4. Upah melebihi Rp 7 juta sebulan, perhitungannya mengikuti perhitungan PPh 21 normal
Komentar