Atas pegawai di level tertentu, seringkali perusahaan memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas, diman dalam kesehariannya kendaraan tersebut dipakai oleh pegawai yang bersangkutan ataupun kadang keluarganya.
dapatkah biaya pemeliharaan kendaraan dinas ini di biayakan?
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal pajak nomor 220 tahun 2002, atas kendaraan dinas pengaturan pembiayaannya adalah sebagai berikut:
1. Perawatan rutin : 50% biaya pemeliharaan boleh ditanggung oleh perusahaan dan dibebankan langsung sebagai biaya.
2. Perbaikan/perawatan besar : 50% biaya perbaikan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan melalui mekanisme Penyusutan Aktiva tetap Kelompok II
dapatkah biaya pemeliharaan kendaraan dinas ini di biayakan?
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal pajak nomor 220 tahun 2002, atas kendaraan dinas pengaturan pembiayaannya adalah sebagai berikut:
1. Perawatan rutin : 50% biaya pemeliharaan boleh ditanggung oleh perusahaan dan dibebankan langsung sebagai biaya.
2. Perbaikan/perawatan besar : 50% biaya perbaikan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan melalui mekanisme Penyusutan Aktiva tetap Kelompok II
Komentar