Atas pembagian Dividen kepada pemegang saham, mulai tahun 2009 dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Dividen disini termasuk juga dividen saham, dividen Polis asuransi dan dan Pembagian Sisa hasil Usaha Koperasi.
Tarif PPh untuk dividen adalah 10 %.
Pemotong Pajak wajib memberikan bukti potong kepada penerima dividen. Pajak dibayarkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya sejak dividen dibagikan.
Pemotong Pajak wajib memberikan bukti potong kepada penerima dividen. Pajak dibayarkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya sejak dividen dibagikan.
- Disetorkan dengan SSP.
- MAP: 411128
- KJS: 419
Bagi penerima dividen, bukti pemotongan tersebut merupakan bukti pemotongan PPh Final, artinya, penghasilan atas dividen dilaporkan pada SPT pada kolom PPh Final dan tidak dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Tahunan.
Komentar