Bagi WP yang peredaran usahanya melebihi nilai Rp. 4,8 miyar pertahun, maka harus segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketidaktahuan atau ketidak pedulian WP akan masalah ini akan berakibat penetapan PKP secara jabatan oleh Kantor Pajak. saat penetapan jabatan maka kantor pajak akan menghitung PPN terutang berdasarkan nilai omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPN secara umum dibebankan kepada konsumen. Jadi secara perpajakan, tidak berpengaruh secara langsung kepada pengusaha. Hanya saja, pengusaha diberikan kewajiban untuk memungut PPN. Dalam perpajakan, PPN yang dipungut saat menjual barang dikenal dengan sebutan Pajak keluaran (PK). Sedangkan PPN yang harus dibayar saat membeli barang disebut sebagai Pajak Masukan (PM). PPN yang terutang dihitung dengan cara memperhitungkan PPN yang dipungut ada saat menjual barang dengan pajak yang dibayar pada saat pembelian barang. PPN yang harus di...
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)