Langsung ke konten utama

Penentuan Perhitungan Harga untuk PKP Pemula

 Bagi WP yang peredaran usahanya melebihi nilai Rp. 4,8 miyar pertahun, maka harus segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Ketidaktahuan atau ketidak pedulian WP akan masalah ini akan berakibat penetapan PKP secara jabatan oleh Kantor Pajak.  saat penetapan jabatan maka kantor pajak akan menghitung PPN terutang berdasarkan nilai omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.


PPN secara umum dibebankan kepada konsumen.  Jadi secara perpajakan, tidak berpengaruh secara langsung kepada pengusaha.  Hanya saja, pengusaha diberikan kewajiban untuk memungut PPN.  

Dalam perpajakan, PPN yang dipungut saat menjual barang dikenal dengan sebutan Pajak keluaran (PK).  Sedangkan PPN yang harus dibayar saat membeli barang disebut sebagai Pajak Masukan (PM).  PPN yang terutang dihitung dengan cara memperhitungkan PPN yang dipungut ada saat menjual barang dengan pajak yang dibayar pada saat pembelian barang.

PPN yang harus disetor  adalah:   PPN PK dikurangi dengan PPN PM

Oleh karenanya, atas setiap faktur yang diperoleh pada saat pembelian barang dagangan, maka PKP wajib untuk menyimpan dan melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.  

PPN yang disetor PKP  bukanlah nilai 11% dari nilai peredaran usaha yang disetorkan sebagai PPN ke negara.  Secara perhitungan kasar, PPN yang harus disetor adalah selisih tarif PPN kali perederan usaha, dikurangi  tarif PPN kali nilai pembelian.

Pada tingkat laba berapa yang bisa ditolerir agar penambahan PPN ini tidak berdampak kepada penjualan secara keseluruhan? mari kita coba hitung bersama.


misal saat sebelum PKP

harga beli barang Rp. 90,-  WP mengambil laba 10% sehingga harga jual Rp. 100,-  laba Rp 10,- 


saat menjadi PKP, maka perhitungan labanya akan menjadi seperti ini

harga beli Rp. 90,-  dimana nilai ini terbagi atas harga asli barang atau yang dikenal secara perpajakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp. 81,-    dan PPN sebesar Rp. 9,-  nilai PPN ini disebut sebagai PM.


Apabila PKP mempertahankan tingkat laba sebesar 10%, maka perhitungan harga jualnya adalah

DPP harga beli ditambah 10%, sehingga harga jual menjadi Rp. 89,1-.  Nilai ini adalah DPP harga jual, sehingga PPN nya adalah Rp. 9,8. nilai PPN ini dikenal sebagai PK.

Sehingga  harga jual barang total menjadi Rp. 98,8-


dari perhitungan kasar di atas terlihat bahwa meskipun ditetapkan sebagai PKP, WP masih bisa tetap dapat mempertahankan tingkat labanya.   


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...