Bagi WP yang peredaran usahanya melebihi nilai Rp. 4,8 miyar pertahun, maka harus segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketidaktahuan atau ketidak pedulian WP akan masalah ini akan berakibat penetapan PKP secara jabatan oleh Kantor Pajak. saat penetapan jabatan maka kantor pajak akan menghitung PPN terutang berdasarkan nilai omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
PPN secara umum dibebankan kepada konsumen. Jadi secara perpajakan, tidak berpengaruh secara langsung kepada pengusaha. Hanya saja, pengusaha diberikan kewajiban untuk memungut PPN.
Dalam perpajakan, PPN yang dipungut saat menjual barang dikenal dengan sebutan Pajak keluaran (PK). Sedangkan PPN yang harus dibayar saat membeli barang disebut sebagai Pajak Masukan (PM). PPN yang terutang dihitung dengan cara memperhitungkan PPN yang dipungut ada saat menjual barang dengan pajak yang dibayar pada saat pembelian barang.
PPN yang harus disetor adalah: PPN PK dikurangi dengan PPN PM
Oleh karenanya, atas setiap faktur yang diperoleh pada saat pembelian barang dagangan, maka PKP wajib untuk menyimpan dan melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.
PPN yang disetor PKP bukanlah nilai 11% dari nilai peredaran usaha yang disetorkan sebagai PPN ke negara. Secara perhitungan kasar, PPN yang harus disetor adalah selisih tarif PPN kali perederan usaha, dikurangi tarif PPN kali nilai pembelian.
Pada tingkat laba berapa yang bisa ditolerir agar penambahan PPN ini tidak berdampak kepada penjualan secara keseluruhan? mari kita coba hitung bersama.
misal saat sebelum PKP
harga beli barang Rp. 90,- WP mengambil laba 10% sehingga harga jual Rp. 100,- laba Rp 10,-
saat menjadi PKP, maka perhitungan labanya akan menjadi seperti ini
harga beli Rp. 90,- dimana nilai ini terbagi atas harga asli barang atau yang dikenal secara perpajakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp. 81,- dan PPN sebesar Rp. 9,- nilai PPN ini disebut sebagai PM.
Apabila PKP mempertahankan tingkat laba sebesar 10%, maka perhitungan harga jualnya adalah
DPP harga beli ditambah 10%, sehingga harga jual menjadi Rp. 89,1-. Nilai ini adalah DPP harga jual, sehingga PPN nya adalah Rp. 9,8. nilai PPN ini dikenal sebagai PK.
Sehingga harga jual barang total menjadi Rp. 98,8-
dari perhitungan kasar di atas terlihat bahwa meskipun ditetapkan sebagai PKP, WP masih bisa tetap dapat mempertahankan tingkat labanya.
Komentar