Langsung ke konten utama

PPN Naik, Bagaimana Cara Menentukan Tingkat Laba Agar Tetap Survive?

Isu kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 menjadi momok tersendiri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.  Bagaimana tidak kenaikan PPN secara langsung akan mendorong kenaikan harga ke konsumen. 

Sebagai Wajib Pajak, terutama pengusaha, dampak PPN akan begitu terasa ketika omzet telah melebihi 4,8 milyar setahun.  sesuai ketentuan, WP dengan peredaran usaha di atas 4,8 milyar wajib untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Salah satu kewajiban PKP adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN atas penyerahan barang/jasa.



di bagian 1 ini, kita akan membahas bagaimana penentuan tingkat laba bagi WP yang baru saja ditetapkan sebagai PKP.  sebagai PKP pemula, tentu saja WP harus menambahkan PPN ke dalam harga barang/jasanya.  Hal ini otomatis akan menimbulkan beberapa isu, antara lain isu tingkat harga yang dapat diterima di tingkat konsumen, dan isu penentuan laba yang akan diambil oleh pengusaha itu sendiri.

sebagai contoh, pemikiran pengusaha secara umum saat menjadi PKP adalah menambahkan PPN ke dalam harga barang/jasa yang dijualnya.  kita ambil contoh barang X, harga awal sebelum PKP adalah Rp. 100,-, maka dengan adanya penambahan PPN dengan tarif 11% misalnya, maka harga barang adalah Rp. 100,- ditambah (Rp. 100 X 11%) = Rp. 111,-

dengan contoh perhitungan di atas, maka dari sisi pengusaha, tidak ada masalah dengan tingkat laba, tp bagaimana dengan persepsi konsumen.  karena kenaikan ini pasti akan merubah perilaku pembelian konsumen yang pada akhirnya akan mempengaruhi laba rugi usaha.

jadi, bagaimana pengusaha yang baru mendapatkan status PKP menentukan tingkat laba dan harga barang agar tetap survive?  simak lanjutannya di bagian 2



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Pajak Untuk UMKM

Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ), dengan diterbitkannya PP 46 tahun 2013, perhitungan pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang susah untuk dikerjakan. www.berbagipajak.blogspot.co.id Ya, PP 46 telah menyederhanakan cara perhitungan pajak yang super njlimet menjadi perhitungan super sederhana. Rumusnya                     PAJAK =  1 % X OMZET nilai pajak dihitung per bulan, dan dibayar per bulan juga maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. cara membayar pajaknya adalah : 1.   anda buat catatan omzet per bulan 2.   Hitung pajaknya dengan mengalikan omzet X 1 % (satu persen) 3.   Buat kode billing.   kode setoran adalah 41128-420       Untuk pembuatan kode billing, ikuti link berikut: CARA BUAT KODE BILLING 4.  bayar ke Bank / kantor Pos / ATM dengan membawa kode billing tersebut pada akhir tahun, anda buat resume omzet selama setahu...