Langsung ke konten utama

PPN Naik, Bagaimana Cara Menentukan Tingkat Laba Agar Tetap Survive?

Isu kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 menjadi momok tersendiri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.  Bagaimana tidak kenaikan PPN secara langsung akan mendorong kenaikan harga ke konsumen. 

Sebagai Wajib Pajak, terutama pengusaha, dampak PPN akan begitu terasa ketika omzet telah melebihi 4,8 milyar setahun.  sesuai ketentuan, WP dengan peredaran usaha di atas 4,8 milyar wajib untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Salah satu kewajiban PKP adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN atas penyerahan barang/jasa.



di bagian 1 ini, kita akan membahas bagaimana penentuan tingkat laba bagi WP yang baru saja ditetapkan sebagai PKP.  sebagai PKP pemula, tentu saja WP harus menambahkan PPN ke dalam harga barang/jasanya.  Hal ini otomatis akan menimbulkan beberapa isu, antara lain isu tingkat harga yang dapat diterima di tingkat konsumen, dan isu penentuan laba yang akan diambil oleh pengusaha itu sendiri.

sebagai contoh, pemikiran pengusaha secara umum saat menjadi PKP adalah menambahkan PPN ke dalam harga barang/jasa yang dijualnya.  kita ambil contoh barang X, harga awal sebelum PKP adalah Rp. 100,-, maka dengan adanya penambahan PPN dengan tarif 11% misalnya, maka harga barang adalah Rp. 100,- ditambah (Rp. 100 X 11%) = Rp. 111,-

dengan contoh perhitungan di atas, maka dari sisi pengusaha, tidak ada masalah dengan tingkat laba, tp bagaimana dengan persepsi konsumen.  karena kenaikan ini pasti akan merubah perilaku pembelian konsumen yang pada akhirnya akan mempengaruhi laba rugi usaha.

jadi, bagaimana pengusaha yang baru mendapatkan status PKP menentukan tingkat laba dan harga barang agar tetap survive?  simak lanjutannya di bagian 2



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...