Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2009

Pengecualian kewajiban PPH atas Pengalihan Tanah

Berdasarkan PP 48/94 Jo PP 71/2008 tentang Pembayaran PPh atas penghasilan dari Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan, menyebutkan bahwa atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar pajak Penghasilan. PP 71/2008 menjadi polemic karena tidak membatasi jumlah perolehan yang terkena PPh. Sehingga secara teori, apabila ada pengalihan hak senilai Rp. 1000,- pun terkena kewajiban pembayaran PPh. Beruntung bahwa Dirjen pajak mengeluarkan Peraturan Nomor Per-30/PJ/2009 tentang Tata cara Pemberian Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan. Per-30/Pj/2009, Pasal 2 menyebutkan : dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah : a) orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan k

Fiskal Luar Negeri

Sesuai dengan ketentuan UU PPh yang baru (UU No 36/2008 Pasal 25 ayat (8)), bagi WP OP dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia lebih dari 21 tahun yang akan bertolak ke Luar Negeri wajib membayar Fiskal Luar negeri. Besaran fiscal luar negeri adalah Rp. 2.500.000,- SE-88/PJ./2009 tanggal 30 Desember 2008 memberikan penegasan untuk pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Penegasan tsb antara lain dalam hal Orang pribadi yang tidak memenuhi syarat sebagai Wajib pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak wajib membayar fiscal luar negeri dengan membuat Surat Pernyataan berpenghasilan di bawah Penghasilan tidak kena Pajak.

PPH BAGI TKI

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar negeri PerDirJen Pajak no: Per-2/PJ/2009 Peraturan ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menjawab keresahan yang merebak di kalangan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Pasal 1 : Yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja diluar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pasal 2 : Pekerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dalam pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar negeri. Pasal 3; Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di Luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak penghasilan di Indonesia. Pasal 4 : dalam hal Pekerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas pengha

Pokok-pokok PP Nomor 71 tahun 2008 tentang tentang Pembayaran PPh dari Pengalihan Hak Atas tanah dan/atau Banguna

PP Nomor 71 tahun 2008 tentang perubahan ke tiga atas PP Nomor 48 1994 tentang Pembayaran PPh dari Pengalihan Hak Atas tanah dan/atau Bangunan antara lain mengubah : 1. Pasal 4 Ayat (1) besarnya PPh terutang adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenai PPh sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. 2. Pasal 5 Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah : a. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan nilai pengalihan kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. b. Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus sa

Pokok-pokok perubahan UU PPh

1. Bunga obligasi perusahaan reksadana masuk dalam penghasilan kena pajak 2. Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak 3. Dividen yang diterima WP OP dikenakan PPh Final 4 ayat (2) setinggi-tingginya 10% 4. Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) Perubahan : • Diri Sendiri Rp.15,84 juta • Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta • Tambahan Istri Bekerja Rp.15,84 juta • Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta (Maksimal 3 orang) 5. Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi dinaikkan menjadi Rp. 4,8 milyar (Pasal 14) 6. Tarif Pasal 17 Orang pribadi a. penghasilan s/d 50 juta  5% b. di atas 50 juta s/d 250 juta  15% c. di atas 250 juta s/d 500 juta  25% d. di atas 500 juta  30% 7. Tarif Pasal 17 badan tunggal 28 % pada 2009 dan 25% pada 2010. Tariff untuk WP badan masuk bursa lebih rendah 5% dari tariff yg berlaku 8. WP OP yang bertolak ke luar negeri tidak membayar fiscal luar negeri