dalam hal peristiwa perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pemberian hak baru di luar pelepasan hak yang di atasnya terdapat bangunan, maka:
1. apabila bangunan tsb telah didirikan/dimiliki oleh penerima hak sebelum UU BPHTB diberlakukan (1 Juli 1998), maka atas perolehan tsb hanya terutang bPHTB atas tanah saja.
2. dalam hal bangunan tsb telah didirikan/dimiliki oleh penerima hak setelah UU BPHTB diberlakukan (1 Juli 1998, maka atas perolehan hak tersebut terutang BPHTB atas tanah dan bangunan.
(SE 10/PJ.6/1999)
Pembuktian bahwa bangunan sebagaimana tersebut di atas didirikan / dimiliki oleh penerima hak sebelum atau sesudah UU BPHTB diberlakukan antara lain dengan :
a. Surat Ijin Mendirikan bangunan/Pemutihan ijin Membangun, atau
b. Surat keterangan lainnya, dan
c. Kondisi fisik bangunan
dalam banyak kasus, Kantor Pajak biasanya mendasarkan pemeriksaan bangunan pada IMB dan kondisi fisik bangunan.
Yang dimaksud Pemberian Hak di Luar pelepasan Hak adalah pemberian hak dalam rangka Ajudikasi.
Tambahan dari mas Iman Prasetyo
Yang pertama diperhatikan dalam kasus BPHTB dalam kasus JUAL BELI adalah:
1. Apabila atas tanah tersebut tidak memiliki HAK (HM, HGB, H Pakai, HM SRS atau hak Pengelolaan),
maka atas semua JUAL BELI tanah tersebut TIDAK TERHUTANG BPHTB sebanyak apapun transaksinya,
BPHTB akan terhutang pada saat didaftarkan ke BPN dan dikategorikan pada PEMBERIAN HAK BARU
(karena tanah tersebut belum ada HAK-nya)
Jadi benar BPHTB diterapkan pada kondisi saat dimana DIterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak oleh BPN.
Kondisi pada saat itu dijadikan dasar dalam perhitungan BPHTB. Apabila pada saat itu sudah ada bangunan, menurut saya tetap dikenakan atas tanah dan bangunan.
2. Apabila Tanah Tersebut sudah memiliki HAK,
Maka saat terhutang BPHTB adalah SEJAK TANGGAL dibuat dan ditandatanganinya AKTA, sebanyak itu transaksi dengan menggunakan AKTA sebanyak itu pula terhutang BPHTB,
walaupun ybs baru mendaftarkan setelah transaksi yang ke sekian kalinya..
Misal : dia sudah transaksi pada tahun 2002 (berdasarka Akte Notaris dan tanahnya sudah bersertifikat).
Jika dia mendaftarkannya sekarang (tahun 2008) , maka sepanjang dia sudah membayar BPHTB pada tahun 2002 ,
maka di tahun 2008 untuk balik namanya ke BPN sudah tidak terhutang BPHTB karena sudah dibayarkan pada saat terhutangnya
yaitu saat ditandatanganinya AKTA (tahun 2002)
Perlu diketahui BPHTB hanya mengakui JUAL BELI lewat NOTARIS itupun terhadap tanah yang memiliki HAK, jual beli dibawah tangan tidak diakui dan tidak terhutang BPHTB.
pada kasus anda saya mengasumsikan:
1. tanah tersebut belum bersertifikat karena dari statement anda dia baru mendaftarkan pada tahun 2008 ke BPN.
2. Atas tanah belum bersertifikat tidak terhutang BPTB walaun jual beli dilakukan di depan NOTARIS.
3. Terhutang BPHTB adalah saat pendaftaran untuk diberikan hak baru.
4. Perhitungan BPHTB berdasarkan kondisi saat itu juga...(saat tanggal ditandatangani dan diterbitkan surat keputusan pemberian hak)
Mudah-mudahan cukup jelas dan membantu
1. apabila bangunan tsb telah didirikan/dimiliki oleh penerima hak sebelum UU BPHTB diberlakukan (1 Juli 1998), maka atas perolehan tsb hanya terutang bPHTB atas tanah saja.
2. dalam hal bangunan tsb telah didirikan/dimiliki oleh penerima hak setelah UU BPHTB diberlakukan (1 Juli 1998, maka atas perolehan hak tersebut terutang BPHTB atas tanah dan bangunan.
(SE 10/PJ.6/1999)
Pembuktian bahwa bangunan sebagaimana tersebut di atas didirikan / dimiliki oleh penerima hak sebelum atau sesudah UU BPHTB diberlakukan antara lain dengan :
a. Surat Ijin Mendirikan bangunan/Pemutihan ijin Membangun, atau
b. Surat keterangan lainnya, dan
c. Kondisi fisik bangunan
dalam banyak kasus, Kantor Pajak biasanya mendasarkan pemeriksaan bangunan pada IMB dan kondisi fisik bangunan.
Yang dimaksud Pemberian Hak di Luar pelepasan Hak adalah pemberian hak dalam rangka Ajudikasi.
Tambahan dari mas Iman Prasetyo
Yang pertama diperhatikan dalam kasus BPHTB dalam kasus JUAL BELI adalah:
1. Apabila atas tanah tersebut tidak memiliki HAK (HM, HGB, H Pakai, HM SRS atau hak Pengelolaan),
maka atas semua JUAL BELI tanah tersebut TIDAK TERHUTANG BPHTB sebanyak apapun transaksinya,
BPHTB akan terhutang pada saat didaftarkan ke BPN dan dikategorikan pada PEMBERIAN HAK BARU
(karena tanah tersebut belum ada HAK-nya)
Jadi benar BPHTB diterapkan pada kondisi saat dimana DIterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak oleh BPN.
Kondisi pada saat itu dijadikan dasar dalam perhitungan BPHTB. Apabila pada saat itu sudah ada bangunan, menurut saya tetap dikenakan atas tanah dan bangunan.
2. Apabila Tanah Tersebut sudah memiliki HAK,
Maka saat terhutang BPHTB adalah SEJAK TANGGAL dibuat dan ditandatanganinya AKTA, sebanyak itu transaksi dengan menggunakan AKTA sebanyak itu pula terhutang BPHTB,
walaupun ybs baru mendaftarkan setelah transaksi yang ke sekian kalinya..
Misal : dia sudah transaksi pada tahun 2002 (berdasarka Akte Notaris dan tanahnya sudah bersertifikat).
Jika dia mendaftarkannya sekarang (tahun 2008) , maka sepanjang dia sudah membayar BPHTB pada tahun 2002 ,
maka di tahun 2008 untuk balik namanya ke BPN sudah tidak terhutang BPHTB karena sudah dibayarkan pada saat terhutangnya
yaitu saat ditandatanganinya AKTA (tahun 2002)
Perlu diketahui BPHTB hanya mengakui JUAL BELI lewat NOTARIS itupun terhadap tanah yang memiliki HAK, jual beli dibawah tangan tidak diakui dan tidak terhutang BPHTB.
pada kasus anda saya mengasumsikan:
1. tanah tersebut belum bersertifikat karena dari statement anda dia baru mendaftarkan pada tahun 2008 ke BPN.
2. Atas tanah belum bersertifikat tidak terhutang BPTB walaun jual beli dilakukan di depan NOTARIS.
3. Terhutang BPHTB adalah saat pendaftaran untuk diberikan hak baru.
4. Perhitungan BPHTB berdasarkan kondisi saat itu juga...(saat tanggal ditandatangani dan diterbitkan surat keputusan pemberian hak)
Mudah-mudahan cukup jelas dan membantu
Komentar