Untuk Perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) silakan ikuti link berikut : Dasar-dasar Perhitungan BPHTB
kasus: terdapat sebuah warisan seluas 900 m2 dengan 3 ahli waris dimana A mendapat 400m2, B 300M2, dan C 200M2.
maka pengenaan perpajakannya adalah sebagai berikut:
1. buat SSB BPHTB waris atas nama seluruh ahli waris (cs) atas keseluruhan warisan (900 M2)
2. buat SSB atas APHB (akta pembagian Hak Bersama) dengan perhitungan sbb:
a. sesuai dengan BPHTB waris maka tiap ahli waris berhak atas warisan seluas 300M2 (900/3, sehingga APHB yang terkena BPHTB adalah: untuk A = 400-300 = 100 M2, B = 300 - 300 = 0, C = 200 -300 = 0 (nihil).
sehingga BPHTB untuk A adalah ((100 M2 X NJOP)- NPOPTKP )X 5%.
dalam kasus ini, A dipersamakan dengan kasus A menerima hibah dari C
tambahan dari mas Iman Prasetyo
Pada Point 2 atas pembagian HAK BERSAMA, Yang perlu diperhatikan adalah: Sepanjang pembagian diatas sesuai dengan:
a. Surat Keterangan Waris;atau
b. Surat Keputusan Pengadilan Agama;atau
c. Akte pembagian waris lewat notaris bagi WNI keturunan,
apabila A mendapat 400, B 300M2, dan C 200M2 itu sudah tercantum pada Surat/Akte di atas,
Maka :Atas pembagian hak bersama itu tidak terhutang BPHTB. (kecuali apabila mengakibatkan peralihan sebagaimana pasal 2 ayat (2) huruf a angka 7 UU BPHTB)
Apabila dalam kenyataan A mendapat 600 m karena diberikan/diiklaskan oleh C dan B tetap 300 m, maka A terhutang BPHTB sebesar 600-400 = 200m dan berdasarkan/dihitung menurut BPHTB atas hibah/pemberian. atas B tidak terhutang BPHTB akibat pemisahan hak itu.
kesimpulan: Untuk Warisan perlu diperhatikan:
1. a. Surat Keterangan Waris;atau
b. Surat Keputusan Pengadilan Agama;atau
c. Akte pembagian waris lewat notaris bagi WNI keturunan,
2. Dalam pemisahan Hak pada prinsipnya setiap ahli waris sudah memiliki hak atas tanah itu. Hal ini di buktikan dengan Sertifikat hak bersama yang dikeluarkan oleh BPN. Oleh Karena itu pemisahan hak atas waris yang TIDAK mengakibatkan peralihan (pemisahan tersebut sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan) TIDAK AKAN TERHUTANG BPHTB.
3. Jika Anda belum jelas silahkan Hubungi Kring pajak 500200 atau Direktorat Peraturan Perpajakan I Subdit PBB dan BPHTB.
makasih...
Komentar
Pada Point 1 anda benar, atas tanah warisan dihitung secara keseluruhan, BPN akan menerbitkan Sertifikat HAk Bersama (dengan nama Ketiga Anaknya yaitu A,B dan C) Terhutang BPHTB Waris yang ditanggung oleh ketiga anak itu.
Pada Point 2 atas pembagian HAK BERSAMA, Yang perlu diperhatikan adalah: Sepanjang pembagian diatas sesuai dengan:
a. Surat Keterangan Waris;atau
b. Surat Keputusan Pengadilan Agama;atau
c. Akte pembagian waris lewat notaris bagi WNI keturunan,
apabila A mendapat 400, B 300M2, dan C 200M2 itu sudah tercantum pada Surat/Akte di atas,
Maka :Atas pembagian hak bersama itu tidak terhutang BPHTB. (kecuali apabila mengakibatkan peralihan sebagaimana pasal 2 ayat (2) huruf a angka 7 UU BPHTB)
Apabila dalam kenyataan A mendapat 600 m karena diberikan/diiklaskan oleh C dan B tetap 300 m, maka A terhutang BPHTB sebesar 600-400 = 200m dan berdasarkan/dihitung menurut BPHTB atas hibah/pemberian. atas B tidak terhutang BPHTB akibat pemisahan hak itu.
Kami mempunyai sebidang tanah warisan ( 480 m2 )dari ayah yg sdh meninggal, kondisi sekarang sertifikat atas nama 5 orang ahli waris , yaitu Ibu ( 6/10 bagian) , dan empat anaknya yaitu misal A, B, B ,C ,D ( masing - masing 1/10 bagian ) ingin di bagikan / diserahkan ke A dan B dengan jumlah bagian yg sama ( bagi dua , 240 m2 masing masing). Bgmn penghitungan pajak nya ? hanya BPHTB saja atau ada pula yang terkena SSP ? bgmn bentuk akta notarisnya ? APHB ? ,terima kasih : Anwar
Untuk sertifikat atas nama lebih dari 1 orang, maka atas pembagiannya menggunakan Akta Pembagian hak Bersama (APHB). Dalam hal dalam sertifikat tersebut juga telah disebutkan bagian masing-masing, maka BPHTB hanya terutang atas perolehan Hak-nya saja
A memiliki 1/10 bagian, maka perhitungan BPHTB A Adalah : luas tanah 240 m2 – 48 m2 = 192 m2 atau
BPHTB terutang adalah 192 X (NJOP tanah) ditambah [luas bangunan X (5/10 - 1/10)]
Sesuai dengan PP 48/91 JO PP 71/2008, atas APHB terhutang juga PPh final. Namun, sesuai dengan peraturan Dirjen pajak Nomor Per-30/PJ/2008 tentang tata cara Pemberian pengecualian dari kewajiban Pembayaran PPh Atas pengalihan tanah dan atau bangunan, Pasal 2 menyebutkan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari 60 juta.
Untuk mendapatkan pengecualian tsb, Sdr harus mengajukan permohonan Surat keterangan bebas (SKB) PPh kepada Kantor pelayanan pajak Pratama yg membawahi lokasi tanah Sdr dengan melampirkan:
1. Ftcpy KTP/KK
2. Ket.Penghasilan/Ket Lurah/Desa yang menyataka penghasilan di bawah PTKP
3. Ftcp SPPT tahun pembuatan akta
Well with your permission let me to grab your feed to keep up to date with forthcoming post.
Thanks a million and please carry on the gratifying work.