Bea perolehan hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) merupakan jenis pajak yang dipungut atas terjadinya peristiwa hukum berupa pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Prinsip-prinsip dasar yang dianut UU BPHTB:
1. menyetorkan pajak terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak/PBB;
2. Tarif ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP);
3. Dikenakan sanksi kepada Wajib Pajak maupun kepada pejabat- pejabat umum yang melakukan pelanggaran ketentuan atau tidak melaksanakan kewajiban;
4. Hasil penerimaan BPHTB sebagian besar diserahkan kepada daerah dengan komposisi 80% untuk Daerah dan 20% untuk Pusat;
5. Tidak diperkenankannya ada pungutan lain atas pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan sejak Undang- Undang BPHTB berlaku.
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas
tanah dan atau .bangunan yang meliputi :
a. Pemindahan hak karena :
1). Jual Beli ;
2). Tukar Menukar ;
3). Hibah ;
4). Hibah Wasiat ;
5). Waris ;
6). Pemasukan dalam Perseroan atau Badan hukum lainnya ;
7). Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan ;
8). Penunjukan Pembeli dalam lelang ;
9). Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
10). Penggabungan Usaha ;
11). Peleburan Usaha
12). Pemekaran Usaha ;
13). Hadiah .
b. Pemberian hak baru karena :
1). Kelanjutan pelepasan hak ;
2). Di Luar Pelepasan Hak.
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah
Objek Pajak yang diperoleh :
a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik ;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum ;
c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Keputusan
Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut ;
d. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan
hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama ;
e. Orang pribadi atau badan karena wakaf ;
f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Prinsip-prinsip dasar yang dianut UU BPHTB:
1. menyetorkan pajak terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak/PBB;
2. Tarif ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP);
3. Dikenakan sanksi kepada Wajib Pajak maupun kepada pejabat- pejabat umum yang melakukan pelanggaran ketentuan atau tidak melaksanakan kewajiban;
4. Hasil penerimaan BPHTB sebagian besar diserahkan kepada daerah dengan komposisi 80% untuk Daerah dan 20% untuk Pusat;
5. Tidak diperkenankannya ada pungutan lain atas pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan sejak Undang- Undang BPHTB berlaku.
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas
tanah dan atau .bangunan yang meliputi :
a. Pemindahan hak karena :
1). Jual Beli ;
2). Tukar Menukar ;
3). Hibah ;
4). Hibah Wasiat ;
5). Waris ;
6). Pemasukan dalam Perseroan atau Badan hukum lainnya ;
7). Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan ;
8). Penunjukan Pembeli dalam lelang ;
9). Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
10). Penggabungan Usaha ;
11). Peleburan Usaha
12). Pemekaran Usaha ;
13). Hadiah .
b. Pemberian hak baru karena :
1). Kelanjutan pelepasan hak ;
2). Di Luar Pelepasan Hak.
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah
Objek Pajak yang diperoleh :
a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik ;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum ;
c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Keputusan
Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut ;
d. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan
hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama ;
e. Orang pribadi atau badan karena wakaf ;
f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Komentar