Langsung ke konten utama

PENGANTAR BPHTB

Bea perolehan hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) merupakan jenis pajak yang dipungut atas terjadinya peristiwa hukum berupa pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Prinsip-prinsip dasar yang dianut UU BPHTB:
1. menyetorkan pajak terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak/PBB;
2. Tarif ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP);
3. Dikenakan sanksi kepada Wajib Pajak maupun kepada pejabat- pejabat umum yang melakukan pelanggaran ketentuan atau tidak melaksanakan kewajiban;

4. Hasil penerimaan BPHTB sebagian besar diserahkan kepada daerah dengan komposisi 80% untuk Daerah dan 20% untuk Pusat;
5. Tidak diperkenankannya ada pungutan lain atas pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan sejak Undang- Undang BPHTB berlaku.

Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas
tanah dan atau .bangunan yang meliputi :

a. Pemindahan hak karena :
1). Jual Beli ;
2). Tukar Menukar ;
3). Hibah ;
4). Hibah Wasiat ;
5). Waris ;
6). Pemasukan dalam Perseroan atau Badan hukum lainnya ;
7). Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan ;
8). Penunjukan Pembeli dalam lelang ;
9). Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
10). Penggabungan Usaha ;
11). Peleburan Usaha
12). Pemekaran Usaha ;
13). Hadiah .
b. Pemberian hak baru karena :

1). Kelanjutan pelepasan hak ;

2). Di Luar Pelepasan Hak.

Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah
Objek Pajak yang diperoleh :

a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik ;

b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum ;

c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Keputusan
Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut ;

d. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan
hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama ;

e. Orang pribadi atau badan karena wakaf ;

f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode billing adalah kode tagih

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-