Bagi Wajib pajak yang tidak atau belum menyelenggarakan pembukuan, Pemerintah menyediakan sarana berupa Norma penghitungan Penghasilan Neto (kita singkat saja sebagai : Norma). jadi, Penghasilan neto WP bisa didapatkan dengan mengalikan prosentase pada Norma dengan Omzet usaha. Untuk daftar prosentase Norma klik disini sebagai gambaran kasar, misal didapatkan omzet 1 tahun adalah 200 juta, prosentase norma 20 % maka Penghasilan neto sebagai dasar perhitungan apajak adalah sebagai berikut : Omzet : 200.000.000 Norma 20% Penghasilan Netto : 40.000.000
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)