Langsung ke konten utama

Diperiksa Kantor Pajak??

Pemeriksaan pajak merupakan prosedur biasa di Kantor Pajak.
jadi, jika anda diperiksa, jangan buru-buru panik dahulu.



Teliti dahulu surat dari KPP, lihat nama dan NPWP nya, apakah benar atas nama anda.  Kemudian lihat atas pajak apa anda diperiksa.

Pastikan anda hanya memberi dokumen sesuai dengan jenis pajak yang anda diperiksa.

Tim Pemeriksa akan membuat rincian dokumen apa saja yang akan mereka pinjam.  Siapkan saja dokumen-dokumen yang diperlukan oleh mereka.  Teliti dan periksa kembali poin poin yang mereka periksa.  Serta pastikan benar-benar bahwa anda telah memenuhi permintaan dokumen yang mereka minta, mintalah bukti penerimaan dokumen yang bertanda tangan tim pemeriksa.


Dalam setiap pemeriksaan selalu ada pembahasan akhir antara kantor pajak dengan WP.  jangan ragu untuk hadir dalam pembahasan akhir ini, karena ini akan sangat menentukan nasib anda kemudian.  Sampaikan tidak setuju jika memang ada yang menurut anda tidak sesuai.

Mintalah dasar koreksi yang mereka lakukan sejelas jelasnya.

dan jika anda tidak setuju dengan koreksi Kantor pajak, Anda berhak untuk tidak menyetujuinya.  Pastikan isian pada Berita Acara mereka jumlah berapa yang anda setuju dan mana yang tidak anda setujui.

Saat hasil pemeriksaan keluar, berupa ketetapan pajak, atas ketetapan tersebut anda masih dapat mengajukan upaya hukum atas surat keputusan tersebut.

Anda bisa mengajukan permohonan keberatan ke melalui KPP dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal ketetapan pajak keluar.

Jadi...  jangan panik dulu dong ;




BACA JUGA:

KEBERATAN PAJAK

KENA STP/SKPKB?



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Pajak Untuk UMKM

Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ), dengan diterbitkannya PP 46 tahun 2013, perhitungan pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang susah untuk dikerjakan. www.berbagipajak.blogspot.co.id Ya, PP 46 telah menyederhanakan cara perhitungan pajak yang super njlimet menjadi perhitungan super sederhana. Rumusnya                     PAJAK =  1 % X OMZET nilai pajak dihitung per bulan, dan dibayar per bulan juga maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. cara membayar pajaknya adalah : 1.   anda buat catatan omzet per bulan 2.   Hitung pajaknya dengan mengalikan omzet X 1 % (satu persen) 3.   Buat kode billing.   kode setoran adalah 41128-420       Untuk pembuatan kode billing, ikuti link berikut: CARA BUAT KODE BILLING 4.  bayar ke Bank / kantor Pos / ATM dengan membawa kode billing tersebut pada akhir tahun, anda buat resume omzet selama setahu...