Langsung ke konten utama

Diperiksa Kantor Pajak??

Pemeriksaan pajak merupakan prosedur biasa di Kantor Pajak.
jadi, jika anda diperiksa, jangan buru-buru panik dahulu.



Teliti dahulu surat dari KPP, lihat nama dan NPWP nya, apakah benar atas nama anda.  Kemudian lihat atas pajak apa anda diperiksa.

Pastikan anda hanya memberi dokumen sesuai dengan jenis pajak yang anda diperiksa.

Tim Pemeriksa akan membuat rincian dokumen apa saja yang akan mereka pinjam.  Siapkan saja dokumen-dokumen yang diperlukan oleh mereka.  Teliti dan periksa kembali poin poin yang mereka periksa.  Serta pastikan benar-benar bahwa anda telah memenuhi permintaan dokumen yang mereka minta, mintalah bukti penerimaan dokumen yang bertanda tangan tim pemeriksa.


Dalam setiap pemeriksaan selalu ada pembahasan akhir antara kantor pajak dengan WP.  jangan ragu untuk hadir dalam pembahasan akhir ini, karena ini akan sangat menentukan nasib anda kemudian.  Sampaikan tidak setuju jika memang ada yang menurut anda tidak sesuai.

Mintalah dasar koreksi yang mereka lakukan sejelas jelasnya.

dan jika anda tidak setuju dengan koreksi Kantor pajak, Anda berhak untuk tidak menyetujuinya.  Pastikan isian pada Berita Acara mereka jumlah berapa yang anda setuju dan mana yang tidak anda setujui.

Saat hasil pemeriksaan keluar, berupa ketetapan pajak, atas ketetapan tersebut anda masih dapat mengajukan upaya hukum atas surat keputusan tersebut.

Anda bisa mengajukan permohonan keberatan ke melalui KPP dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal ketetapan pajak keluar.

Jadi...  jangan panik dulu dong ;




BACA JUGA:

KEBERATAN PAJAK

KENA STP/SKPKB?



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...