Pemeriksaan pajak merupakan prosedur biasa di Kantor Pajak.
jadi, jika anda diperiksa, jangan buru-buru panik dahulu.
Teliti dahulu surat dari KPP, lihat nama dan NPWP nya, apakah benar atas nama anda. Kemudian lihat atas pajak apa anda diperiksa.
Pastikan anda hanya memberi dokumen sesuai dengan jenis pajak yang anda diperiksa.
Tim Pemeriksa akan membuat rincian dokumen apa saja yang akan mereka pinjam. Siapkan saja dokumen-dokumen yang diperlukan oleh mereka. Teliti dan periksa kembali poin poin yang mereka periksa. Serta pastikan benar-benar bahwa anda telah memenuhi permintaan dokumen yang mereka minta, mintalah bukti penerimaan dokumen yang bertanda tangan tim pemeriksa.
Dalam setiap pemeriksaan selalu ada pembahasan akhir antara kantor pajak dengan WP. jangan ragu untuk hadir dalam pembahasan akhir ini, karena ini akan sangat menentukan nasib anda kemudian. Sampaikan tidak setuju jika memang ada yang menurut anda tidak sesuai.
Mintalah dasar koreksi yang mereka lakukan sejelas jelasnya.
dan jika anda tidak setuju dengan koreksi Kantor pajak, Anda berhak untuk tidak menyetujuinya. Pastikan isian pada Berita Acara mereka jumlah berapa yang anda setuju dan mana yang tidak anda setujui.
Saat hasil pemeriksaan keluar, berupa ketetapan pajak, atas ketetapan tersebut anda masih dapat mengajukan upaya hukum atas surat keputusan tersebut.
Anda bisa mengajukan permohonan keberatan ke melalui KPP dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal ketetapan pajak keluar.
Jadi... jangan panik dulu dong ;
BACA JUGA:
KEBERATAN PAJAK
KENA STP/SKPKB?
jadi, jika anda diperiksa, jangan buru-buru panik dahulu.
Teliti dahulu surat dari KPP, lihat nama dan NPWP nya, apakah benar atas nama anda. Kemudian lihat atas pajak apa anda diperiksa.
Pastikan anda hanya memberi dokumen sesuai dengan jenis pajak yang anda diperiksa.
Tim Pemeriksa akan membuat rincian dokumen apa saja yang akan mereka pinjam. Siapkan saja dokumen-dokumen yang diperlukan oleh mereka. Teliti dan periksa kembali poin poin yang mereka periksa. Serta pastikan benar-benar bahwa anda telah memenuhi permintaan dokumen yang mereka minta, mintalah bukti penerimaan dokumen yang bertanda tangan tim pemeriksa.
Dalam setiap pemeriksaan selalu ada pembahasan akhir antara kantor pajak dengan WP. jangan ragu untuk hadir dalam pembahasan akhir ini, karena ini akan sangat menentukan nasib anda kemudian. Sampaikan tidak setuju jika memang ada yang menurut anda tidak sesuai.
Mintalah dasar koreksi yang mereka lakukan sejelas jelasnya.
dan jika anda tidak setuju dengan koreksi Kantor pajak, Anda berhak untuk tidak menyetujuinya. Pastikan isian pada Berita Acara mereka jumlah berapa yang anda setuju dan mana yang tidak anda setujui.
Saat hasil pemeriksaan keluar, berupa ketetapan pajak, atas ketetapan tersebut anda masih dapat mengajukan upaya hukum atas surat keputusan tersebut.
Anda bisa mengajukan permohonan keberatan ke melalui KPP dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal ketetapan pajak keluar.
Jadi... jangan panik dulu dong ;
BACA JUGA:
KEBERATAN PAJAK
KENA STP/SKPKB?
Komentar