Langsung ke konten utama

PBB terlalu Besar?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pendukung utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).


untuk sementara blog ini akan sdh tidak lagi diupdate isinya..

untuk memperoleh informasi terbaru tentang pajak, silakan mengunjungi blog  Pajak Indonesia




www.berbagipajak.blogspot.co.id


Secara garis besar, PBB dihitung dari nilai jual  tanah dan atau bangunan.  Saat ini, sebagian besar Pemda telah mengelola sendiri jenis pajak ini sedangkan yang lain masih dikelola oleh Direktorat Jenderal pajak.
 Direncanakan pada tahun 2014, seluruh Pemda sudah menghandle sendiri PBB nya.

Pernah mengalami kenaikan PBB yang cukup besar secara tiba-tiba? jangan kaget, kenaikan tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal, dimana kunci utamanya adalah Nilai Jual Objek pajak (NJOP).
Pertama lihat pada Surat Pemberitahuan pajak Terhutang (SPPT) PBB anda, lihat pada lajur di bawah kolom "Letak Objek Pajak".
Disana Anda akan menemukan rincian luas tanah dan bangunan anda.  Teliti kembali besarannya, jika merasa tidak cocok dengan sertifikat atau kondisi sebenanrnya, segera lapor ke instansi terkait untuk membetulkannya.

NJOP
Permasalahan utama terletak pada kolom selajutnya, yaitu kolom Kelas dan NJOP Per M2.
Penentuan NJOP tanah pada SPPT anda telah mengalami proses yang disebut Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi rata-rata (NIR).

ZNT merupakan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi desa/kelurahan.mudahnya, bidang-bidang tanah yang berada dalam satu sisi jalan yang sama dengan kondisi tanah dan peruntukan yang sama akan berada dalam satu ZNT yang sama.

NIR adalah Nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nmilai tanah dalam suatu ZNT.
jadi, satu ZNT akan memiliki satu NIR yang sama.


Check kesesuaian antara NJOP yang tertera dalam SPPT dengan nilai pasar yang sebenarnya dari tanah anda.  Misal dalam SPPT tercantum nilai tanah Rp 1 juta per m2, sedangkan menurut keyakinan anda harga jual tanah anda adalah sebesar Rp. 500 ribu, maka anda dapat mengajukan Keberatan atas penetapan NJOP tersebut, tentu saja dengan mengajukan nilai tanah menurut anda beserta bukti-bukti pendukungnya.

Atau bisa saja terjadi anda memiliki lahan yang belum berkembang yang berada di lokasi yang sudah berkembang. contohnya, anda memilki sawah yang berada di lokasi real estate, atau lokasi bisnis, dan anda dikenakan NJOP sesuai nilai tanah real estate atau bisnis, maka anda dapat mengajukan Keberatan atas NJOP tersebut.

NJKP
Bisa juga kenaikan PBB anda akibat dari pergeseran Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Secara umum PBB dihitung dengan mengkalikan  NJOP dengan NJKP dan tarif PBB.
tarif PBB adalah sebesar 0.5%
NJKP terbagi dalam dua kategori yakni
  1. 20% : untuk objek pajak yang NJOPnya dibawah Rp 1 milyar
  2. 40% : untuk objek pajak yang NJOPnya di atas Rp 1 milyar
 Jadi misalkan tahun lalu, NJOP anda sebesar Rp. 900 juta, maka perhitungannya adalah
  • Rp. 900.000.000,- X 20% X 0.5% = Rp. 900.000,-
 sedangkan tahun ini NJOP anda naik menjadi Rp. 1,1 milyar maka perhitungannya menjadi
  • Rp. 1.100.000.000,- X 40% X 0.5% = Rp. 2.200.000,-
jadi terdapat kenaikan lebih dari 100% dari pajak terhutang anda hanya akibat kenaikan NJOP anda yang sekarang menjadi di atas Rp. 1 milyar.

 Nilai Bangunan

Bisa terjadi juga kenaikan PBB akibat kenaikan nilai bangunan.  Anda pasti merasa aneh, karena bangunan anda ya itu-itu juga, kok bisa nilainya jadi lebih tinggi dari tahun kemaren.

Nilai bangunan anda dihitung dengan mengkalkulasi biaya yang diperlukan untuk membangun bangunan yang serupa dengan bangunan anda, dikurangi dengan tingkat penyusutan bangunan.

Kalkulasi biaya membangun baru tersebut mengacu kepada harga pasar material dan upah saat ini.  Jadi nilai bangunan anda bisa berubah sewaktu-waktu tergantung besar perubahan pada harga material dan upah.

jadi misal menurut kalkulasi pembuatan baru bangunan tahun lalu bangunan anda adalah sebesar Rp. 500.00 per m2 dikurangi penyusutan sehingga menjadi 450.000,- per m2
 Di tahun ini, kalkulasi nilai bangunan anda menghasilkan Rp. 550.00 per m2 akibat kenaikan harga material dan upah, maka setelah dikurangi penyustan, nilai bangunan anda tahun ini bisa jadi adalah Rp. 500.000 per m2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...