CARA MEMBAYAR PAJAK
Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya?
Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak.
Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos.
Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking.
Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .
Untuk pembayaran pajak, terdapat Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar. Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini.
Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang anda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll
Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang.
Yang kedua adalah membuat kode billing
Kode billing adalah kode tagihan untuk melakukan pembayaran. untuk cara membuat kode billing silakan ikuti tautan di bawah ini:Yang ketiga adalah membayar pajak.
Serahkan kode billing kepada teller bank, atau masukkan kode billing yang anda peroleh dari langkah di atas ke ATM atau menu dalam internet banking
Setiap pembayaran ke Bank/kantor pos yang sah selalu mendapatkan NTPN, yakni kode pengesahan elektronik atas transaksi anda yang akan di tera langsung ke SSP anda oleh petugas penerima pembayaran pajak.
Komentar
bayar pajak adalah di bank, jadi meskipun nilainya sampai sen pun tetep diterima
silakan hubungi Account Representative di KPP untuk penjelasan lebih detail
Pos Indonesia bisa menerima pembayaran di atas jam 11 pak.
atau kalau bapak mau cepat bisa bayar lewat atm dengan membuat taguhan SSP melalui internet terlebih dahulu
untuk penghasilan minimal, melalui PP 46, sudah tidak ada lagi batasan omzet minimal untuk Pajak Penghasilan, semua perhitungan pajak disederhanakan menjadi 1 % dari omzet
dalam hal penjual tidak ber NPWP, biasanya untuk kolom NPWP di kosongkan dan hanya diberi kode kantor pajak tempat tanah berada.
hanya aturan yang ada membedakan berdasarkan omzet usaha. jadi jika usaha anda masih di bawah 4,8 milyar setahun, maka anda termasuk ke dalam Wp yang terkena ayuran PP 46, dimana PPh terutanga adalah sebesar 1% dari omzet
Untuk saat ini, untuk usaha anda, msh diperlakukan PPh sebesar 1% tsb.
dalam hal anda akan membayar PPh Final atas pemindahan hak, maka Dsar Pengenaan pajaknya adalah Nilai perolehan Objek pajak yang bisa berupa harga jual beli, NJOP, nilai tukar, nilai lelang dll.
PPh final pengalihan hak adalah 5% dari NPOP
Jual hrg 3550×34.850kg=123.717.500
Oks muat rp.10×35.000=350.000
Oks bngkar rp.12×34.850kg=418.200
Sewa tronton rp.80×35.000kg=2.800.000
Sisa dari perdagangan sy adalah 1.149.300 ini dgn catatan barang yg di teima tdk kwna refaksi/kekeringan biji standart & lgs di byr ktika slesai timbang.. kenyataannya pmbyran bs sampai 4-5 hari.. tentu ada bunga bank di situ,yg mau sy tanyakan pak,dgn kondisi sy ini bagaimana cara sy byr pajaknya?kalau di hitung 1%dari omzet pak,brp sisa dari jerih payah sy tsb yg bs sy gunakan bersama keluarga?mohon pencerahan.. byk skali kasus spt ini pak..
perlu diingat bahwa PP 46 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya. ke depannya ketentuan ini akan trs dikaji dan diperbaiki sehingga bisa mencerminakn pajak yang berkeadilan bagi semua pihak.
silakan kunjungi
http://berbagipajak.blogspot.co.id/2016/01/cara-bayar-pajak-2016-sms.html
kode yg dihasilkan oleh tagihan tersebutlah yg kemudian dibayarkan, bisa ke teller bank, kantor pos maupun melalui atm
silakan kunjungi
http://berbagipajak.blogspot.co.id/2016/01/cara-bayar-pajak-2016-sms.html
jumlah pajak terutang berbeda-beda untuk tiap jenisnya, misalnya untuk PPn 10%, PPh UMKM 1% dst
bukti peyetoran pajak tidalklah terlalu penting karena pembayaran pajak sudah menggunakan sistem MPN, sehingga setiap kantor pajak bisa mengetahui pembayaran anda tanpa memerlukan bukti pembayaran asli
kalau gaji anda di bawah PTKP, pastikan anda tidak dipotong oleh perusahaan.
Namun, setiap akhir tahun (maksimal maret tahun berikutnya), anda tetep wajib melaporkan SPT Tahunan PPh. GUnakan formulir 1770SS, dan lampirkan keterangan penghasilan
xxx adalah kode KPP yang wilayah kerjanya mencakup domisili anda
silakan gunakan SPT 1770SS, lampirkan surat pernyataan blm berpenghasilan atau keterangan lain yang sejenis
Trimakasih
kami sarankan anda untuk melaporkan secara rutin kewajiban perpajakan anda secara baik dan benar untuk menghindari adanya sanksi pajak tersebut.
Jadi laporkan saja apa adanya laporan keuangan usaha anda.
Untuk omzet dibawah 4,8 milyar setahun, dikenakan pajak final 1% dr omzet usaha, jadi tidak bergantung kepada berapa keuntungan atau kerugian usaha
Kalo saya ada proyek senilai 1milyar sedangakan keuntungan saya semisal 10persen mnjadi 100 jt untungnya..apakahlapoarn pajaknya yg 1 milyar atau yg 100 jt..yg 1 prsen itu
hanya saja untuk pekerjaan konstruksi terdapat aturan mengenai jasa konstruksi, dimana atas pekerjaan atas jasa konstruksi, dikenai pajak dg PP 51 tahun 2008.
Dalam perlakuan perpajakan secara umum, hasil usaha Januari s.d Desember akan dihitung sebagai dasar perhitungan selama pajak setahun, dimana jika antara hasil perhitungan pajak setahun dengan pajak yg telah anda bayar terdapat kekurangan, maka kekurangan tersebut, Wp bayar sebagai pelunasan PPh Pasal 29.
namun, jika anda mengikuti PP 23, dimana WP mem-finalkan pajaknya, maka Bapak cukup membayarkan PPh pasal 4 ayat (2) final mulai Bapak mendaftar sebagai WP tanpa memperhtungkan kembali usaha bulan sebelum terdaftar
Ini cara bayar pajak gimana mas..
Saya punya usaha bengkel kecil kecilan, pendapatan per bulan kan ga tentu, ketika kita menghitung pndapatan terus dikalikan 0,5˚/. ,nah pas mau bayar gimana itu, langsung aja sesuai perhitungan ? Atau harus ada bukti catatan pendapatan yg dilampirkan.
bukti catatan harus disimpan selama 5 tahun, jika sewaktu waktu anda diperiksa oleh kantor pajak.
untuk bayarnya, anda bisa lgsg lewat ATM (lihat http://pajakpemula.blogspot.com/2018/08/cara-mudah-bayar-pajak-umkm.html)
prtanyaan nya stelah saya punya npwp pnghasilan saya menurun katakanlah saya tidak mmpunyai penghasilan. nah terus apakah yg harus saya lakukan? apa saya ttap mmbayar pajak tiap bulan? apa biarkan saja tidak saya bayar hingga bulan maret saya baru melapor? dan kalo dr skarang sampe bln maret tidak saya bayar,apa saya di kenakan denda?
jika memang tidak ada omzet ya brt tidak ada pajak yang harus dibayar. Anda diwajibkan untuk membuat catatan atas omzet anda tiap bulan sebagai dasar penghitungan pajak.
Jika pada suatu masa/bulan tidak ada omzet, namun kemudian anda di kenakan denda oleh kantor pajak, anda bisa mengajukan permohonan penghapusan denda dengan alasan tidak ada omzet pada bulan tersebut
Kasusnya bgni, saya kan membuat sanggar seni,btuh npwp sanggar. Mbwt npwp sanggar hrz ada npwp pribadi. Jdi, ut mbwt npwp sanggar saya minta tolg dgn org notaris,krn saya langsung mbwt akte pendirian dgn org tsb dan saya pun dimintai biaya. Trnyta saya kaget, sy sdh trdftr sbg wp dan memiliki npwp,trhtung dr tahun 2013.cuman saya tdk memegang npwp sampai thn 2018 ini. Thn 2013 sy memg jdi karyawan bank, cuman sdh berhnti d thn yg sma,hanya kerja 3 bln.dri tahun 2013-2018 sy kna denda mbyr pajak sbsr Rp.5.200.000,-. Dr thn 2013-2018 penghslan sy dbwh 2jt dan msh single.
Wajarkah saya kena denda pajak Rp.5.200.000,? Semua ktrngan itu sy peroleh dri org notaris dan sy mnta bukti byr pjaknya tdk dksi. Bskah sy membela ats denda sbsr itu, dan apa yg hrz sy lakukan slnjtnya stlh sy memiliki npwp cumn berpnghslan rendh di bwh ptkp ?
Mohon dijawab pak, terimakasih sblmnya.
saran saya, anda datang ke Kantor pajak kemudian konsultasikan kasus anda.
melihat jumlah dendanya, kemungkinan anda dikenai denda Pasal 7 KUP akibat tidak lapor STP.
Jika anda memang sdh tidak bekeerja lagi sejak tahun 2013, silakan ajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda administrasi melalui kantor pajak anda terdaftar, formulir permohonan ada di TPT anda tinggal isi identitas, alasan permohonan dan jumlah sanksi menurut anda [isikan minta menjadi 0 (nihil)].
Ingat, anda harus minta copy surat tagihan pajak (STP) atas nama anda untuk mengetahui jumlah pajak yang dimintakan pengurangan/penghapusan.
satu surat permohonan hanya dapat diajukan atas satu STP.
isikan alasan permohonan adalah penghasilan dibawah PTKP. berikan alasan dan sertakan dokumen pendukungnya, misal keterangan pemutusan kerja, atau keterangan kelurahan.
Jadi pertnyaan apakah saya diwajibkan bayar pajak bulan ini atau tidak? Dan tolong ajarkan cara menghitung pajak yg harus dibayar serta apakah akhir tahun ini laporan pajak tahunan ke kpp?
Terima kasih
kl omzet kurang 4,8 milyar, atau anda merasa kesulitan dengan pembukuan, anda bisa menggunakan perhitungan PPh Final 0,5% dari omzet.
NAmun jika anda merasa pembukuan anda sdh bagus, saya sarankan memakai metode pembukuan, jadi pajak benar-benar dihitung dari laba usaha sebenarnya.
karena anda terdaftar di desember 2018, otomatis anda wajib memlaporakn SPT tahunan 2018 dimana harus dilaporkan paling lambat Maret 2019 untuk WP Orang Pribadi dan April 2019 untuk WP badan usaha
Berarti saya byar npwp nya 1jt × 0,5% = 5000rb betul atau tdk penghitunganny pa?
1. PPh final dengan cara mengakalikan omzet dg 0,5%
2. Menggunakan pembukuan, dmn PPh dihitung dr estimasi laba bulanan (bagi wajib baru)
dalam hal menggunakan PPh Final (PP 23), maka hitungan pajak anda adalah Rp. 1 juta X 5% = Rp 5ribu,-
Anda wajib membayar jumlah tersebut paling lambat tgl 10 bulan berikutnya (dlm hal bulan Desember, maka plg lambat 10 januari)
Anda harus membuat kode billing yang baru untuk transaksi berikutnya
kl status anda K/1 dan anda sbg pegawai dengan gaji 3 juta per bulan, maka anda tidak terutang pajak karena masih di bawah PTKP. PTKP setahun untuk K/1 Rp. 63juta
Dalam hal anda usahawan, maka anda terutang PPh Final dengan tarif setengah persen dari omzet
Begitu anda membayar pajaknya, maka otomatis dianggap sbg pelaporan bulanan.
Anda hanya perlu untuk melaporkan SPT tahunan PPh saja.
Untuk pelaporan sendiri bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke kpp
jika anda pegawai, maka anda hanya perlu meminta bukti potong apabila penghsilan per bulan anda di atas PTKP. PTKP minimal tahun 2018 adalah Rp.54 juta setahun atau Rp. 4,5 juta sebulan.
Jika anda pengusaha, maka jika mengikuti PP23, maka pajak anda adalah 0,5% x Rp. 2.045.000,-= Rp. 10.225,-
Jika anda merasa keberatan terhadap PPh Final, maka sesuai aturan pasal 3 PP 23/2018, anda dapat memilih untuk menghitung pajak sesuai ketentuan pasal 17 UU PPh. Artinya anda diwajibkan untuk melakukan pembukuan dimana nantinya pajak akan dihitung sesuai jumlah keuntungan real yang anda peroleh.
Silakan hubungi AR di KPP anda terdaftar untuk memberitahukan bahwa anda memilih untuk menghitung pajak dengan cara Pasal 17.
Untuk angsuran per bulan dihitung dari jumlah pajak terutang tahun lalu dibagi 12. Dalam hal pajak terutang tahun lalu blm ada, anda bisa membayar berdasarkan perkiraan pajak terutang per bulan.
Dalam hal anda nmerasa masih merugi, silakan hub AR anda agar KPP mengetahui kondisi usaha anda dan tidak menerbitkan denda.