Bagi yang berstatus pegawai, melakukan pelaporan SPT merupakan hal yang biasa dilakukan. Namun, bagaimana jika saat ini berstatus tidak bekerja lagi, baik akibat resign maupun PHK?
Salah satu kewajiban pemegang kartu NPWP adalah melaporkan SPT, baik Tahunan maupun Masa. Jika tidak melaporkan maupun terlambat melaporkan, maka KPP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berupa sanksi denda adminstrasi.
Bagaimana jika pada sudah tidak bekerja lagi. Jika anda belum dikenakan STP oleh KPP, maka segeralah melaporkan ke KPP terdaftar atas status anda tersebut.
Namun jika terlanjur telah terbit STP atas ketidaklaporan/keterlambatan pelaporan SPT sedangkan anda berstatus pengangguran, maka yang bisa anda anda lakukan ada 2, yakni:
1. membayar tagihan tersebut
2. mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan? mudah saja, anda tinggal mengajukan surat permohonan melalui KPP terdafar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Bingung bagaimana isi suratnya? anda tinggal datang ke tempat pelayanan, disana terdapat formulir permohonan yang tinggal anda isi dan tanda tangani.
Mudahkan? tunggu dulu, meski terkesan mudah ada beberapa point yang harus ada dalam permohonan anda agar dapat diproses yakni:
1. satu surat untuk satu STP/tagihan
2. menyebutkan jumlah sanksi menurut anda beserta alasan. Jika anda minta dihapus seluruhnya, ya isi saja sanksi menururt anda adalah nihil/ nol
3. ditandatangani oleh anda sendiri
dan jangan lupa untuk memfotocopy STP yang anda ajukan, dan dokumen bukti bahwa anda tidak bekerja lagi yang bisa berupa surat PHK atau dokumen lain yang setara. kalau anda tidak memiliki dokumen apapun, anda bisa meminta surat keterangan dari desa/kelurahan.
Komentar