Langsung ke konten utama

Bagaimana pelaporan pajak jika tidak bekerja lagi?

Bagi yang berstatus pegawai, melakukan pelaporan SPT merupakan hal yang biasa dilakukan.  Namun, bagaimana jika saat ini berstatus tidak bekerja lagi, baik akibat resign maupun PHK?

Salah satu kewajiban pemegang kartu NPWP adalah melaporkan SPT, baik Tahunan maupun Masa.  Jika tidak melaporkan maupun terlambat melaporkan, maka KPP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berupa sanksi denda adminstrasi.

Bagaimana jika pada sudah tidak bekerja lagi.  Jika anda belum dikenakan STP oleh KPP, maka segeralah melaporkan ke KPP terdaftar atas status anda tersebut. 

 Namun jika terlanjur telah terbit STP atas ketidaklaporan/keterlambatan pelaporan SPT sedangkan anda berstatus pengangguran, maka yang bisa anda anda lakukan ada 2, yakni:
1.  membayar tagihan tersebut
2.  mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi

Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan? mudah saja, anda tinggal mengajukan surat permohonan melalui KPP terdafar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak.  Bingung bagaimana isi suratnya? anda tinggal datang ke tempat pelayanan, disana terdapat formulir permohonan yang tinggal anda isi dan tanda tangani.

Mudahkan? tunggu dulu, meski terkesan mudah ada beberapa point yang harus ada dalam permohonan anda agar dapat diproses yakni:
1.  satu surat untuk satu STP/tagihan
2.  menyebutkan jumlah sanksi menurut anda beserta alasan.  Jika anda minta dihapus seluruhnya, ya isi saja sanksi menururt anda adalah nihil/ nol
3.  ditandatangani oleh anda sendiri

dan jangan lupa untuk memfotocopy STP yang anda ajukan, dan dokumen bukti bahwa anda tidak bekerja lagi yang bisa berupa surat PHK atau dokumen lain yang setara.  kalau anda tidak memiliki dokumen apapun, anda bisa meminta surat keterangan dari desa/kelurahan.





www.berbagipajak.blogspot.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...