Anda dikenai pajak yang terlalu besar?
Dan anda merasa ketetapan tersebut tidak sesuai dengan pendapat anda? segera ajukan keberatan dalam tempo paling lama 6 bulan sejak SKP terbit.
Dan anda merasa ketetapan tersebut tidak sesuai dengan pendapat anda? segera ajukan keberatan dalam tempo paling lama 6 bulan sejak SKP terbit.
www.berbagipajak.blogspot.co.id
Hal-hal yang anda perlu siapkan sebelum mengajukan keberatan :
1. hitung tanggal pengajuan anda,
Ingat, hanya bisa diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak SKP terbit/dikirim
jika lebih 6 bulan, anda bisa beralih ke permohonan pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
2. Ingat jumlah pajak yang anda setujui saat pemeriksaan
meski tidak lagi menjadi syarat wajib, sangat disarankan untuk melunasi jumlah kekurangan pajak sesuai dengan jumlah yang anda setujui saat pemeriksaan.
3. Kumpulkan bukti yang mendukung pendapat anda
keberatan diproses oleh kantor Wilayah DJP, bukan oleh KPP tempat anda diperiksa.
dengan kata lain, keberatan anda diproses oleh pihak ketiga
sangat disarankan untuk memenuhi setiap dokumen atau keterangan yang diminta oleh Kantor Wilayah (Kanwil) untuk memproses keberatan anda.
berikan jawaban sedetailnya, buat kontak sesering mungkinde ngan Penelaah keberatan untuk memastikan bahwa alasan anda bisa diterima oleh mereka.
4. Proses keberatan bukan proses akhir.
jika anda masih kurang puas denga hasil keberatan, anda masih bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak
Lihat juga:
Komentar