Langsung ke konten utama

Seri Keberatan atas Pajak terhutang (1)

Anda dikenai pajak yang terlalu besar?
Dan anda merasa ketetapan tersebut tidak sesuai dengan pendapat anda? segera ajukan keberatan dalam tempo paling lama 6 bulan sejak SKP terbit.



www.berbagipajak.blogspot.co.id








Hal-hal yang anda perlu siapkan sebelum mengajukan keberatan :
1. hitung tanggal pengajuan anda, 
Ingat, hanya bisa diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak SKP terbit/dikirim
jika lebih 6 bulan, anda bisa beralih ke permohonan pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

2. Ingat jumlah pajak yang anda setujui saat pemeriksaan
meski tidak lagi menjadi syarat wajib, sangat disarankan untuk melunasi jumlah kekurangan pajak sesuai dengan jumlah yang anda setujui saat pemeriksaan.

3.  Kumpulkan bukti yang mendukung pendapat anda
keberatan diproses oleh kantor Wilayah DJP, bukan oleh KPP tempat anda diperiksa.
dengan kata lain, keberatan anda diproses oleh pihak ketiga
sangat disarankan untuk memenuhi setiap dokumen atau keterangan yang diminta oleh Kantor Wilayah (Kanwil) untuk memproses keberatan anda.
berikan jawaban sedetailnya, buat kontak sesering mungkinde ngan Penelaah keberatan untuk memastikan bahwa alasan anda bisa diterima oleh mereka.

4. Proses keberatan bukan proses akhir.
jika anda masih kurang puas denga hasil keberatan, anda masih bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak



Lihat juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...