Joint Operation meruakan suatu penggabungan operasi usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan/proyek. kerja sama usaha ini berakhir pada saat proyek selesai.
Sebagai entitas sementara, tentu saja, saat JO berurusan dengan badan usaha lain, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan bukti potong dari badan usaha lain tersebut.
Padahal sebagai entitas sementara, bukti potong ini tidak dapat dipergunakan sebagai kredit pajak oleh JO yang bersangkutan.
Jika atas penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint Operation (J.O.) dari WP Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (Pemberi Hasil), dipotong PPh Ps. 23, maka bukti potong PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota Joint Operation agar dapat dikreditkan. Besarnya PPh 23 untuk masing-masing anggota JO ditentukan berdasarkan Joint Operation Agreement (JOA) yang telah ditentukan sebelumnya.
Padahal sebagai entitas sementara, bukti potong ini tidak dapat dipergunakan sebagai kredit pajak oleh JO yang bersangkutan.
Jika atas penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint Operation (J.O.) dari WP Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (Pemberi Hasil), dipotong PPh Ps. 23, maka bukti potong PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota Joint Operation agar dapat dikreditkan. Besarnya PPh 23 untuk masing-masing anggota JO ditentukan berdasarkan Joint Operation Agreement (JOA) yang telah ditentukan sebelumnya.
mekanisme pemecahan bukti potongnya adalah sebagai berikut:
A. untuk bukti potong yang belum dterbitkan
JO meminta kepada pemotong PPh untuk memecah bukti potong kepada masing masing anggota JO dengan proporsi sesuai JOA. Bukti Potong diterbitkan atas nama JO qq Anggota JO (NPWP memakai anggota JO).
B. untuk yang terlanjut dipotong atas nama JO
JO meminta pemecahan bukti potong kepada KPP JO terdaftar, dengan melampiri JOA dan akta pendirian JO.
Komentar