Sebagai entitas usaha, tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang timbul biaya lain lain berupa sumbangan ke pihak luar. Secara perpajakan, diakuikah biaya untuk sumbangan?
Berdasarkan PP 93 tahun 2010, terdapat beberapa aturan mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan.
Sumbangan dan/atau
biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam
rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
a. Dalam rangka bencana alam, melalui badan penanggulangan bencana
b. dalam rangka penelitian dan pengembangan, melalui lembaga penelitian
c. fasilitas pendidikan, melalui lembaga pendidikan
d. pembinaan olah raga, mellaui lembaga pembinaan olah raga
e. infrastruktur sosial, untuk kepentingan umum bersifat nirlaba
bantuan di atas dapat berupa uang atau barang, kecuali bantuan infrastruktur, harus sudah berupa sarana prasarana.
Sumbangan yang dapat dibiayakan maksimal sebesar 5% dari penghasilan netto fiskal (laba) tahun pajak sebelumnya.
Syarat khusus lainnya adalah WP mencatatkan laba pada tahun pajak sebelumnya, sedang tidak merugi/menyebabkan rugi, didukung bukti sah, dan lembaga penerima memiliki NPWP,
|
Komentar