Langsung ke konten utama

Lebih bayar pajak, mungkinkah?

Saat melakukan pembayaran pajak, hal pertama yang sering terpikir adalah, apakah sudah sesuai ketentuan pajak yang kita bayar? apakah tidak ada kekurangan?
Jarang sekali kita berpikir bahwa bisa jadi pajak yang kita bayar kelebihan


Tentu saja bisa, ada beberapa kasus dimana pajak yang di bayar menjadi berstatus lebih bayar.  Hal-hal tersebut antara lain:


  • 1.  Setoran kredit pajak PPh 25 bulanan lebih besar daripada perhitungan pajak terhutang pada akhir tahun.


Kewajiban PPh Pasal 25 timbul sebagai angsuran pembayaran pajak bulanan.  dimana besarannya dihitung dari jumlah pajak terhutang tahun lalu dibagi 12.  dalam hal pajak terhutang tahun ini lebih kecil daripada thun lalu, maka otomatis akan timbul kelebihan bayar PPh.


  • 2.  Pemotongan pajak oleh pihak ketiga lebih besar daripada pajak terhutang akhir tahun
Dalam beberapa kasus, penghasilan kita akan dipotong pajaknya oleh pihak pembayar misalnya PPh 23, dan PPh 22.  Bukti potong atas pembayaran pajak tersebut akan menjadi kredit pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi jumlah yang harus dibayar pada akhir tahun.  Dalam hal kredit pajak lebih besar daripada pajak terhutang, maka otomatis terjadilah lebih bayar pajak.


  • 3.  PPN lebih bayar akibat ekspor


PPN kita mengatur bahwa PPN terhutang merupakan selisih antara PPN keluaran dengan PPN Masukan, dimana yang menjadi basisnya adalah faktur pajak.  Aturan yang ada sekarang bahwa atas ekspor barang PPN nya adalah nol.  Akibatnya, PPN Masukan yang diperoleh dari pembelian bahan baku dsb menjadi lebih bayar PPN.


Bagaimana kalau terjadi lebih bayar? dalam SPT anda sudah terdapat opsi 1) restitusi atau 2) dikompensasikan
dalam hal restitusi, maka pajak akan dikembalikan secvara tunai, sedang jika dikompensasikan, maka lebih bayar pajak dapat digunakan untuk melunasi kewjiban perpajakan yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...