Saat melakukan pembayaran pajak, hal pertama yang sering terpikir adalah, apakah sudah sesuai ketentuan pajak yang kita bayar? apakah tidak ada kekurangan?
Jarang sekali kita berpikir bahwa bisa jadi pajak yang kita bayar kelebihan
Tentu saja bisa, ada beberapa kasus dimana pajak yang di bayar menjadi berstatus lebih bayar. Hal-hal tersebut antara lain:
Kewajiban PPh Pasal 25 timbul sebagai angsuran pembayaran pajak bulanan. dimana besarannya dihitung dari jumlah pajak terhutang tahun lalu dibagi 12. dalam hal pajak terhutang tahun ini lebih kecil daripada thun lalu, maka otomatis akan timbul kelebihan bayar PPh.
PPN kita mengatur bahwa PPN terhutang merupakan selisih antara PPN keluaran dengan PPN Masukan, dimana yang menjadi basisnya adalah faktur pajak. Aturan yang ada sekarang bahwa atas ekspor barang PPN nya adalah nol. Akibatnya, PPN Masukan yang diperoleh dari pembelian bahan baku dsb menjadi lebih bayar PPN.
Bagaimana kalau terjadi lebih bayar? dalam SPT anda sudah terdapat opsi 1) restitusi atau 2) dikompensasikan
dalam hal restitusi, maka pajak akan dikembalikan secvara tunai, sedang jika dikompensasikan, maka lebih bayar pajak dapat digunakan untuk melunasi kewjiban perpajakan yang ada.
Jarang sekali kita berpikir bahwa bisa jadi pajak yang kita bayar kelebihan
Tentu saja bisa, ada beberapa kasus dimana pajak yang di bayar menjadi berstatus lebih bayar. Hal-hal tersebut antara lain:
- 1. Setoran kredit pajak PPh 25 bulanan lebih besar daripada perhitungan pajak terhutang pada akhir tahun.
Kewajiban PPh Pasal 25 timbul sebagai angsuran pembayaran pajak bulanan. dimana besarannya dihitung dari jumlah pajak terhutang tahun lalu dibagi 12. dalam hal pajak terhutang tahun ini lebih kecil daripada thun lalu, maka otomatis akan timbul kelebihan bayar PPh.
- 2. Pemotongan pajak oleh pihak ketiga lebih besar daripada pajak terhutang akhir tahun
- 3. PPN lebih bayar akibat ekspor
PPN kita mengatur bahwa PPN terhutang merupakan selisih antara PPN keluaran dengan PPN Masukan, dimana yang menjadi basisnya adalah faktur pajak. Aturan yang ada sekarang bahwa atas ekspor barang PPN nya adalah nol. Akibatnya, PPN Masukan yang diperoleh dari pembelian bahan baku dsb menjadi lebih bayar PPN.
Bagaimana kalau terjadi lebih bayar? dalam SPT anda sudah terdapat opsi 1) restitusi atau 2) dikompensasikan
dalam hal restitusi, maka pajak akan dikembalikan secvara tunai, sedang jika dikompensasikan, maka lebih bayar pajak dapat digunakan untuk melunasi kewjiban perpajakan yang ada.
Komentar