pada beberapa perusahaan, memberikan fasilitas tambahan untuk karyawan adalah hal yang lumrah terjadi. kadang perusahaan sendiri tidak terlalu memberikan perhatian terhadap aspek perpajakan yang timbul atas pemberian fasilitas tersebut.
Salah satu yang sering diberikan perusahaan adalah fasilitas hand phone. berikut adalah aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.
Salah satu yang sering diberikan perusahaan adalah fasilitas hand phone. berikut adalah aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.
- Atas biaya perolehan atau pembeliannya, hanya dapat dibebankan atau dibiayakan oleh perusahaan sebesar maksimal 50% (lima puluh persen) sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok 1.
- Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa maupun paket data, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan maksimal 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pengisian pulsa maupun data.
- Atas biaya service atau perbaikan HP, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan maksimal 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk perbaikannya
Demikian aturan tentang pembiayaan penggunaan handphone sebagai fasilitas karyawan oleh perusahaan sesuai keputusan Direktur jenderal pajak nomor KEP-220/PJ./ tentang perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.
Komentar