Langsung ke konten utama

Fasilitas hanphone untuk karyawan

pada beberapa perusahaan, memberikan fasilitas tambahan untuk karyawan adalah hal yang lumrah terjadi.  kadang perusahaan sendiri tidak terlalu memberikan perhatian terhadap aspek perpajakan yang timbul atas pemberian fasilitas tersebut.

Salah satu yang sering diberikan perusahaan adalah fasilitas hand phone.  berikut adalah aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.



  1.  Atas biaya perolehan atau pembeliannya, hanya dapat dibebankan atau dibiayakan oleh perusahaan sebesar maksimal 50% (lima puluh persen) sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok 1.
  2. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa maupun paket data,  dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan maksimal 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan  untuk pengisian pulsa maupun data.
  3. Atas biaya service atau perbaikan HP, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan maksimal 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan  untuk perbaikannya
Demikian aturan tentang pembiayaan penggunaan handphone sebagai fasilitas karyawan oleh perusahaan sesuai keputusan Direktur jenderal pajak nomor KEP-220/PJ./ tentang perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode billing adalah kode tagih

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-