Untuk cara perhitungan BPHTB silakan ikuti link berikut : Dasar-dasar perhitungan BPHTB
Berkaitan dengan waris dan hibah wasiat, sesuai dengan pasal 3 UU no 20 tahun 2000, pengenan pajak waris dan hibah wasiat diatur dengan Peraturan pemerintah (PP).
PP yang berlaku saat ini adalah PP no 111 tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat.
Pokok-pokok aturan dalam PP tsb a.l adalah :
Pasal 2 :
BPHTB yang terutang atas perolehan
hak karena Waris dan Hibah Wasiat
adalah sebesar 50 % dari BPHTB
yang seharusnya terutang.
Pasal 3 :
Saat terutang pajak, sejak yang
bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota.
penjelasan :
atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat, BPHTB terutang adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terhutang. pengurang 50% ini bersifat "otomatis', dalam artian atas pengurangan tersebut tidak memerlukan permohonan pengurangan kepada KPP setempat sebagaimana pengurangan terhadap hibah dalam satu garis lurus.
atas pengurangan sebesar 50% tsb juga tidak melihat hubungan antara almarhum dengan ahli waris, sehingga "siapapun" yang menerima waris atau hibah wasiat dapat pengurangan sebesar 50%.
Untuk contoh perhitungan silakan klik link ini
Komentar
Terima kasih