Bagi yang berstatus pegawai, melakukan pelaporan SPT merupakan hal yang biasa dilakukan. Namun, bagaimana jika saat ini berstatus tidak bekerja lagi, baik akibat resign maupun PHK? Salah satu kewajiban pemegang kartu NPWP adalah melaporkan SPT, baik Tahunan maupun Masa. Jika tidak melaporkan maupun terlambat melaporkan, maka KPP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berupa sanksi denda adminstrasi. Bagaimana jika pada sudah tidak bekerja lagi. Jika anda belum dikenakan STP oleh KPP, maka segeralah melaporkan ke KPP terdaftar atas status anda tersebut. Namun jika terlanjur telah terbit STP atas ketidaklaporan/keterlambatan pelaporan SPT sedangkan anda berstatus pengangguran, maka yang bisa anda anda lakukan ada 2, yakni: 1. membayar tagihan tersebut 2. mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan? mudah saja, anda tinggal mengajukan surat permohonan mela...
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)