Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Lebih bayar pajak, mungkinkah?

Saat melakukan pembayaran pajak, hal pertama yang sering terpikir adalah, apakah sudah sesuai ketentuan pajak yang kita bayar? apakah tidak ada kekurangan? Jarang sekali kita berpikir bahwa bisa jadi pajak yang kita bayar kelebihan Tentu saja bisa, ada beberapa kasus dimana pajak yang di bayar menjadi berstatus lebih bayar.  Hal-hal tersebut antara lain: 1.  Setoran kredit pajak PPh 25 bulanan lebih besar daripada perhitungan pajak terhutang pada akhir tahun. Kewajiban PPh Pasal 25 timbul sebagai angsuran pembayaran pajak bulanan.  dimana besarannya dihitung dari jumlah pajak terhutang tahun lalu dibagi 12.  dalam hal pajak terhutang tahun ini lebih kecil daripada thun lalu, maka otomatis akan timbul kelebihan bayar PPh. 2.  Pemotongan pajak oleh pihak ketiga lebih besar daripada pajak terhutang akhir tahun Dalam beberapa kasus, penghasilan kita akan dipotong pajaknya oleh pihak pembayar misalnya PPh 23, dan PPh 22.  Bukti potong atas pe...

Pajak atas Dividen

Atas pembagian Dividen kepada pemegang saham, mulai tahun 2009 dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final.  Dividen disini termasuk juga dividen saham, dividen Polis asuransi dan dan Pembagian Sisa hasil Usaha Koperasi. Tarif PPh untuk dividen adalah 10 %. Pemotong Pajak wajib memberikan bukti potong kepada penerima dividen.  Pajak dibayarkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya sejak dividen dibagikan. Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Bagi penerima dividen, bukti pemotongan tersebut merupakan bukti pemotongan PPh Final, artinya, penghasilan atas dividen dilaporkan pada SPT pada kolom PPh Final dan tidak dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Tahunan.

Cara Mudah Bayar Pajak UMKM

Saat ini, dengan terbitnya PP 23 tahun 2018, UMKM yang memilih untuk menggunakan perhitungan pajak final semakin dimudahkan cara pembayaran pajaknya. Anda tidak perlu lagi bingung dan repot membuat id billing. Caranya, setelah anda hitung omzet berikut kewajiban pajaknya, anda bisa langsung mendatangi atm BCA terdekat. 1. Masuk ke menu TRANSAKSI LAINNYA 2.  Pilih menu        PEMBAYARAN 3.  Pilih menu        MPN/PAJAK 4.  Pilih menu        PPH FINAL BRUTO TERTENTU 5.  Masukkan nomor NPWP plus dua digit masa dan dua digit tahun pajak 6.  Periksa rincian data di layar, jika sudah sesuai isi kan jumlah yang mau dibayarkan 7.  Periksa lagi rincian data di layar, jika sudah sesuai tekan YA 8.  ATM akan mencetak bukti setoran anda Jangan khawatir jika bukti setoran hilang, Kantor Pajak sudah memakai sistrm MPN online sehingga pembayaran anda langsung terekam di data base me...

Bolehkah membiayakan Biaya Perawatan Kendaraan Dinas Direktur?

Atas pegawai di level tertentu, seringkali perusahaan memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas, diman dalam kesehariannya kendaraan tersebut dipakai oleh pegawai yang bersangkutan  ataupun kadang keluarganya. dapatkah biaya pemeliharaan kendaraan dinas ini di biayakan? Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal pajak nomor 220 tahun 2002, atas kendaraan dinas pengaturan pembiayaannya adalah sebagai berikut: 1.  Perawatan rutin : 50% biaya pemeliharaan boleh ditanggung oleh perusahaan dan dibebankan langsung sebagai  biaya. 2.  Perbaikan/perawatan besar : 50% biaya perbaikan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan melalui mekanisme Penyusutan Aktiva tetap Kelompok II