Langsung ke konten utama

Postingan

Norma Penghitungan Penghasilan neto

Bagi Wajib pajak yang tidak atau belum menyelenggarakan pembukuan, Pemerintah menyediakan sarana berupa Norma penghitungan Penghasilan Neto (kita singkat saja sebagai : Norma). jadi, Penghasilan neto WP bisa didapatkan dengan mengalikan prosentase pada Norma dengan Omzet usaha. Untuk daftar prosentase Norma klik disini sebagai gambaran kasar, misal didapatkan omzet 1 tahun adalah 200 juta, prosentase norma 20 % maka Penghasilan neto sebagai dasar perhitungan apajak adalah sebagai berikut : Omzet :                   200.000.000 Norma                                  20% Penghasilan Netto :    40.000.000

Diperiksa Kantor Pajak??

Pemeriksaan pajak merupakan prosedur biasa di Kantor Pajak. jadi, jika anda diperiksa, jangan buru-buru panik dahulu. www.berbagipajak.blogspot.co.id Teliti dahulu surat dari KPP, lihat nama dan NPWP nya, apakah benar atas nama anda.  Kemudian lihat atas pajak apa anda diperiksa. Pastikan anda hanya memberi dokumen sesuai dengan jenis pajak yang anda diperiksa. Tim Pemeriksa akan membuat rincian dokumen apa saja yang akan mereka pinjam.  Siapkan saja dokumen-dokumen yang diperlukan oleh mereka.  Teliti dan periksa kembali poin poin yang mereka periksa.  Serta pastikan benar-benar bahwa anda telah memenuhi permintaan dokumen yang mereka minta, mintalah bukti penerimaan dokumen yang bertanda tangan tim pemeriksa. Dalam setiap pemeriksaan selalu ada pembahasan akhir antara kantor pajak dengan WP.  jangan ragu untuk hadir dalam pembahasan akhir ini, karena ini akan sangat menentukan nasib anda kemudian.  Sampaikan tidak setuju jika memang ada ya...

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Kode Akun Pajak (MAP)

Berikut adalah ringkasan kode akun pajak 1.      Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 2.        Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 3.        Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor 4.        Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23 5.        Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 6.        Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan 7.        Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26 8.        Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final 9.        Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya 10.    Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Lu...

PBB terlalu Besar?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pendukung utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). untuk sementara blog ini akan sdh tidak lagi diupdate isinya.. untuk memperoleh informasi terbaru tentang pajak, silakan mengunjungi blog   Pajak Indonesia www.berbagipajak.blogspot.co.id Secara garis besar, PBB dihitung dari nilai jual  tanah dan atau bangunan.  Saat ini, sebagian besar Pemda telah mengelola sendiri jenis pajak ini sedangkan yang lain masih dikelola oleh Direktorat Jenderal pajak.  Direncanakan pada tahun 2014, seluruh Pemda sudah menghandle sendiri PBB nya. Pernah mengalami kenaikan PBB yang cukup besar secara tiba-tiba? jangan kaget, kenaikan tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal, dimana kunci utamanya adalah Nilai Jual Objek pajak (NJOP). Pertama lihat pada Surat Pemberitahuan pajak Terhutang (SPPT) PBB anda, lihat pada lajur di bawah kolom "Letak Objek Pajak". Disana Anda akan menemukan rincian luas tanah dan bangunan...

Pengecualian kewajiban PPH atas Pengalihan Tanah

Berdasarkan PP 48/94 Jo PP 71/2008 tentang Pembayaran PPh atas penghasilan dari Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan, menyebutkan bahwa atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar pajak Penghasilan. PP 71/2008 menjadi polemic karena tidak membatasi jumlah perolehan yang terkena PPh. Sehingga secara teori, apabila ada pengalihan hak senilai Rp. 1000,- pun terkena kewajiban pembayaran PPh. Beruntung bahwa Dirjen pajak mengeluarkan Peraturan Nomor Per-30/PJ/2009 tentang Tata cara Pemberian Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan. Per-30/Pj/2009, Pasal 2 menyebutkan : dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah : a) orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan k...

Fiskal Luar Negeri

Sesuai dengan ketentuan UU PPh yang baru (UU No 36/2008 Pasal 25 ayat (8)), bagi WP OP dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia lebih dari 21 tahun yang akan bertolak ke Luar Negeri wajib membayar Fiskal Luar negeri. Besaran fiscal luar negeri adalah Rp. 2.500.000,- SE-88/PJ./2009 tanggal 30 Desember 2008 memberikan penegasan untuk pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Penegasan tsb antara lain dalam hal Orang pribadi yang tidak memenuhi syarat sebagai Wajib pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak wajib membayar fiscal luar negeri dengan membuat Surat Pernyataan berpenghasilan di bawah Penghasilan tidak kena Pajak.