Langsung ke konten utama

Postingan

Kapan batas terakhir pembayaran pajak bulanan?

Pada kantor pajak, dikenal apa yang disebut dengan batas waktu pembayaran/penyetoran PPh dan PPN. Secara umum, pembayaran PPh batas waktunya berbeda dengan PPN. Untuk PPN, batas akhir pembayaran adalah sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.  SPT PPN paling lambat dilaporkan sebelum akhir bulan, bulan berikutnya. Sedangkan untuk PPh adalah sebagai berikut: 1.  PPh Pasal 21/22/23  adalah tanggal 10 bulan berikutnya 2.  PPh pasal 25/PP 46  adalah tanggal 15 bulan berikutnya Apabila batas waktu pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pembayaran adalah paling lambat hari kerja berikutnya.

Hubungan istimewa

Dalam beberapa aturan pajak, seringkali kita dapatkan kata "hubungan istimewa' sebenarnya apa itu hubungan istimewa menurut aturan perpajakan? Pasal 18 UU PPh Nomor 36/2008 menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir   Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Berapa pajak jual rumah?

Setiap tranksaksi penjualan rumah atau dalam istilah kantor pajak, adalah pengalihan tanah dan atau bangunan, pihak penjual dikenai pajak. Secara umum, pengenaan pajak ini dikenakan karena pihak penjual mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan rumah tersebut. Nilai pajak yang harus di bayar adalah sebesar 2,5% dari total nilai penjualan (berdasarkan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2016). Meskipun atas jual rumah tersebut dikenai pajak, dalam kondisi tertentu, terdapat pengecualian atas pihak yang dikenai pajak. lihat artikel tentang Pengecualian Pengenaan PPh Atas pengalihan tanah dan bangunan untuk informasi selengkapnya.

Lupa EFIN? Gampang

Saat mendaftarkan E-Filling, WP terlebih dahulu diwajibkan meminta kode EFIN ke KPP. EFIN berfungsi sebagai kuncu khusus untuk masuk ke aplikasi DJP. Saat masuk efilling, kemudian ternyata lupa paswors, maka sistem akan meminta WP untuk memasukkan EFINN pajaknya. Bagaimana jika lupa juga  kode EFIN nya? Mudah, tinggal datang ke KPP dengan membawa identitas diri. Males ke KPP? gk masalah  Telpon ke 1500200, Males telpon?  Buka www.pajak.go.id, masuk le live chat, dan lgsg minta EFIN ke admin chat saat itu juga. Ribet antri chat? anda bisa minta lewat kanal twitter di @kring_pajak layanan live chat, hanya pada jam operasional yakni jam 08.00 smpai dengan 16. 00 setiap hari senin sampai Jum'at.

Cara Mudah isi SPT Tahunan untuk Pensiunan TNI/Polri

salah satu masalah bagi pensiunan adalah bagaimana mendapatkan bukti potong pajak, sebagai lampiran dalam SPT Tahunan yang harus dilaporkan ke kantor pajak setiap tahunnya. Saat ini, anda tidak perlu khawatir.  Asabri sebagai lembaga pengelola dana pensiunan TNI / Polri, telah membuat link untuk mempermudah pensiunan mendapatkan bukti potong pajaknya. masuk ke website Asabri di www.asabri.co.id  , lalu klik pada bagian formulir pajak. lalu masukkan NIP/NRP pensiunan setelah itu anda tinggal download dan cetak formulir tersebut.

Bagaimana membiayakan Biaya promosi?

Promosi merupakan hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan.   Namun meskipun begitu, harus diperhatikan beberapa hal karena kantor pajak bisa tidak mengakui biaya tersebut jika anda tidak melakukan ketentuan tentang pengeluaran biaya promosi. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut ( SE-9/PJ./2010 tentang penyampaian PMK 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto) :                1.             untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;                2.             dikeluarkan secara wajar; dan                3.    ...

Berapa pajak UMKM jika omzet nihil??

Sesuai dengan aturan PP 46, untuk UMKM dengan omzet dibawah 4,8 milyar setahun, pajaknya adalah sebesar 1% dari omzet.  Hitungan pajaknya dihitung per bulan bagaimana jika pada bulan tertentu karena sesuatu dan lain hal, usahanya tidak jalan atau tidak ada penjualan sama sekali? Sesuai dengan  PMK- 107/PMK.011/2013   tentang   tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas pembayaran SSP PPh pasal 4 ayat (2) Final dianggap telah menyampaikan SPT Masa. Jika pada bulan tertentu tidak ada penjualan, maka otomatis pajak yang harus dibayar pun tidak ada.  sesuai aturan   Butir E angka 8 SE-32/PJ/2014  tentang  penegasan pelaksanaan PP 46 TAHUN 2013    Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). ...