Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ), dengan diterbitkannya PP 46 tahun 2013, perhitungan pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang susah untuk dikerjakan.
Ya, PP 46 telah menyederhanakan cara perhitungan pajak yang super njlimet menjadi perhitungan super sederhana.
Rumusnya
PAJAK = 1 % X OMZET
nilai pajak dihitung per bulan, dan dibayar per bulan juga maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
cara membayar pajaknya adalah :
1. anda buat catatan omzet per bulan
2. Hitung pajaknya dengan mengalikan omzet X 1 % (satu persen)
3. Buat kode billing. kode setoran adalah 41128-420
Untuk pembuatan kode billing, ikuti link berikut:
4. bayar ke Bank / kantor Pos / ATM dengan membawa kode billing tersebut
pada akhir tahun, anda buat resume omzet selama setahun dan memasukkannya ke dalam SPT pada kolom penghasilan final dan bersifat final pada baris nomor 16.
isi dasar pengenaan Pajak/penghasilan bruto dengan total omzet setahun, dan kolom PPh terutang dengan total pajak yang sudah anda bayar.
Komentar
semua hitungan pajak yg njlimet disederhanakan menjadi 1 % dari omzet
untuk perhitunganya secara kasar adalah : [(gaji sebulan x 12) - PTKP] x tarif pajak
secara kasar pula, jika gaji di bawah 4,5 juta sebulan, belum terutang pajak.
ini untuk pembayaran gaji. untuk honorarium dll beda lagi perhitungannya
Terimakasih
Nilai pemotongannya adalah 10% dari nilai sewa.
Menyetor PPh paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf b KEP-227/PJ./2002)
KODE MAP DAN KJS (PER-38/PJ./2009 Jo PER-23/PJ./2010)
MAP : 411128
KJS : 403
Saya sudah 1 tahun tidak menjalankan usaha lagi..dan beberapa minggu lalu saya mendapat surat teguran wajib pajak.
israyfa@gmail.com
Short but very accurate information? Appreciate your
sharing this one. A must read post!