Langsung ke konten utama

Pajak Untuk UMKM


Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ), dengan diterbitkannya PP 46 tahun 2013, perhitungan pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang susah untuk dikerjakan.


Ya, PP 46 telah menyederhanakan cara perhitungan pajak yang super njlimet menjadi perhitungan super sederhana.

Rumusnya

                    PAJAK =  1 % X OMZET

nilai pajak dihitung per bulan, dan dibayar per bulan juga maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

cara membayar pajaknya adalah :
1.   anda buat catatan omzet per bulan
2.   Hitung pajaknya dengan mengalikan omzet X 1 % (satu persen)
3.   Buat kode billing.   kode setoran adalah 41128-420
      Untuk pembuatan kode billing, ikuti link berikut:


4.  bayar ke Bank / kantor Pos / ATM dengan membawa kode billing tersebut

pada akhir tahun, anda buat resume omzet selama setahun dan memasukkannya ke dalam SPT pada kolom penghasilan final dan bersifat final pada baris nomor 16.
isi dasar pengenaan Pajak/penghasilan bruto dengan total omzet setahun, dan kolom PPh terutang dengan total pajak yang sudah anda bayar.


Aturan tentang UMKM telah diubah, ikuti link berikut: Perpajakan untuk UMKM terbaru


Lihat juga : Bagaimana jika tidak ada penghasilan di bulan -bulan tertentu?



Komentar

Anonim mengatakan…
Apa usaha kecil, pedagang kue misalnya debgan oenghasilan berapapun minimalnya kena pajak 1% ? Atau ada ketentuan brp min omzetnya? Trimakasih
Imron Rosyadi mengatakan…
iya pak, dengan berlakunya PP 46 maka tidak ada lagi pembatasan omzet minimal..
semua hitungan pajak yg njlimet disederhanakan menjadi 1 % dari omzet
fira mengatakan…
gimana dgn gaji karyawan hitunganx
Imron Rosyadi mengatakan…
Sebelum membayarkan gaji kepada karyawan harus dipotong dulu pajaknya.
untuk perhitunganya secara kasar adalah : [(gaji sebulan x 12) - PTKP] x tarif pajak

secara kasar pula, jika gaji di bawah 4,5 juta sebulan, belum terutang pajak.

ini untuk pembayaran gaji. untuk honorarium dll beda lagi perhitungannya
Unknown mengatakan…
Kalau kita sewa kontrakan orang untuk dijadikan usaha , apa yt menyewa harus bayar ahak PPh final ? dan bagaimana cara penghitunganya ?
Terimakasih
Imron Rosyadi mengatakan…
penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
Nilai pemotongannya adalah 10% dari nilai sewa.
Menyetor PPh paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf b KEP-227/PJ./2002)
KODE MAP DAN KJS (PER-38/PJ./2009 Jo PER-23/PJ./2010)
MAP : 411128
KJS : 403

Unknown mengatakan…
Pak yg dihitung untuk bayar pajak apa pendapatan bersih ny ya?trimksh
Imron Rosyadi mengatakan…
untuk PPh Final UMKM, pajak dihitung dari omzet per bulan, bukan dari pendapatan bersih
Unknown mengatakan…
bagaimana jika tidak mempunyai usaha lagi,apa masih harus bayar pajak
Imron Rosyadi mengatakan…
pajak dibayar berdasarkan omzet usaha, jadi jika tidak terdapat omzet, otomatis tidak ada pajak yang harus dibayar. cuman untuk menghindari kerepotan dikemudian hari karena diterbitkan denda oleh kantor pajak misalnya, seyogyanya anda melaporkan bahwa anda tidak ada usaha lagi ke KPP anda terdaftar
Unknown mengatakan…
Pak..bagai mana untuk usaha yg sudah tidak berjalan atau bangkrut??
Saya sudah 1 tahun tidak menjalankan usaha lagi..dan beberapa minggu lalu saya mendapat surat teguran wajib pajak.
Unknown mengatakan…
Apakah ada nomer tlpon atau whatsap yg bisa saya hubungi untuk saya tanyakan pak??mohon bantuan nya...
Imron Rosyadi mengatakan…
silakan lapor ke KPP terdaftar untuk meminta dibuatkan status Non Efektif (NE). dengan status NE maka segala kewajiban perpajakan anda akan ditangguhkan sampai NPWP anda diaktifkan kembali
Imron Rosyadi mengatakan…
Untuk pertanyaan silakan email ke kami di

israyfa@gmail.com
Anonim mengatakan…
That is a really good tip especially to those new to the blogosphere.
Short but very accurate information? Appreciate your
sharing this one. A must read post!

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...