Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Bagaimana Pajak Pegawai Tidak Tetap yg Dibayar harian?

Adakalanya, karena sesuatu dan lain hal, perusahaan atau perorangan menggunakan tnaga pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara harian. Khusus untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian perhitunagn pajaknya adalah sebagai berikut: 1. Upah kurang dari 200.000 per hari, dan total sebulan tidak melebihi Rp. 2.025.000,- Tidak terutang pajak.     contoh: Arip dibayar 100ribu sehari, namun sebulan total pembayaran hanya Rp 2juta, maka tidak terutang pajak 2. Upah lebih dari Rp. 200.000 perhari, pajaknya adalah Upah dikurangi 200 Rb dikalikan 5%    contoh: Beni dibayar Rp 250.000 sehari namun sebulan hanya Rp. 2juta, maka pajaknya                 (250.000 - 200.000) X 5% = Rp. 2.500 per hari 3.  Upah lebih dari Rp. 2.025.000,- namun kurang dari Rp 7 juta sebulan.  Pajaknya adalah Upah dikurangi PTKP harian dikalikan 5%      contoh : Cak Di perhari dibayar Rp. 250.000,- dalam sebulan diba...

apakah usaha hotel juga dikenai PPN?

Usaha hotel dikategorikan ke dalam jasa perhotelan, dimana jasa yang diberikan melekat pada gedung yang ditempatinya. Secara umum, PPN dikenakan terhadap setiap kegiatan usaha.   Namun dalam prakteknya, dengan terbitnya PMK-43/PMK.010/2015, terdapat beberapa jasa perhotelan yang dikecualikand ari pengenaan PPN. jasa perhotelan yang dikecualikan tersebut adalah: 1.  Jasa penyewaan kamar beserta fasilitas penunjangnya 2.  Jasa penyewaaan ruangan untuk kegiatan/acara Sedangkan jasa lainnya tetap dikenakan PPN, seperti jasa penyewaan tempat untuk tujuan selain kamar dan acara, misal untuk ruang ATM, kantor, pertokoan, karaoke, rumah makan dll.  Serta jasa biro wisata yang diusahakan oleh penyelenggara perhotelan.

Bolehkah Membiayakan Sumbangan?

Sebagai entitas usaha, tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang timbul biaya lain lain berupa sumbangan ke pihak luar.  Secara perpajakan, diakuikah biaya untuk sumbangan? Berdasarkan PP 93 tahun 2010, terdapat beberapa aturan mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan. Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas: a.  Dalam rangka bencana alam,  melalui badan penanggulangan bencana  b.  dalam rangka penelitian dan pengembangan, melalui lembaga penelitian c.  fasilitas pendidikan, melalui lembaga pendidikan d. pembinaan olah raga, mellaui lembaga pembinaan olah raga e.  infrastruktur sosial, untuk kepentingan umum bersifat nirlaba bantuan di atas dapat berupa uang atau barang, kecuali bantuan infrastruktur, harus sudah berupa sarana prasarana. Sumbangan yang dapat dibiayakan maksimal sebesar 5% dari p...

Bagaimana Pajak UMKM

Berdasarkan PP 46/2013, untuk penghasilan di bawah 4,8 Milyar per tahun dikenakan PPh Final.  Dimana dalam perjalannya PP ini disempurnakan dengan PP 23/2018.  Pokok-pokok perubahan dalam PP 23/2018 adalah sebagai berikut: Tarif turun menjadi 0,5 %   perhitungan PPh final menyiratkan bahwa setelah membayar pajak ini, UMKM tidak lagi terbebani atas PPh Pasal 25 yang harus diperhitungkan lagi pada akhir tahun pajak. Dalam perubahan PP 23 ditambahkan beberapa persyaratan berupa pembatasan jangka waktu pemanfaatan PP ini, yakni: 1.  orang Pribadi paling lama 7 tahun 2. WP badan berbentuk koperasi, cv atau firma paling lama 4 tahun 3.  WP badan berbentuk PT paling lama 3 tahun jangka waktu ini dihitung dari sejak PP ini terbit, atau sejak WP terdaftar.  misal PT terdaftar tahun 2010, maka paling lama, PT tersebut dapat memanfaatkan PP 23 pada tahun 2021.  Sedangkan PT yang terdaftar pada tahun 2020 dapat memanfaatkan PP 23 hi...

Bagaimana Bukti Potong yang diperoleh Joint Operationt (JO)?

Joint Operation meruakan suatu penggabungan operasi usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan/proyek.  kerja sama usaha ini berakhir pada saat proyek selesai. Sebagai entitas sementara, tentu saja, saat JO berurusan dengan badan usaha lain, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan bukti potong dari badan usaha lain tersebut. Padahal sebagai entitas sementara, bukti potong ini tidak dapat dipergunakan sebagai kredit pajak  oleh JO yang bersangkutan. Jika atas penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint Operation (J.O.) dari WP Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (Pemberi Hasil), dipotong PPh Ps. 23, maka bukti potong PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota Joint Operation agar dapat dikreditkan.  Besarnya PPh 23 untuk masing-masing anggota JO ditentukan berdasarkan Joint Operation Agreement (JOA) yang telah ditentukan sebelumnya. mekanisme pemecahan bukti potongnya adalah sebagai b...