Langsung ke konten utama

Postingan

Fasilitas hanphone untuk karyawan

pada beberapa perusahaan, memberikan fasilitas tambahan untuk karyawan adalah hal yang lumrah terjadi.  kadang perusahaan sendiri tidak terlalu memberikan perhatian terhadap aspek perpajakan yang timbul atas pemberian fasilitas tersebut. Salah satu yang sering diberikan perusahaan adalah fasilitas hand phone.  berikut adalah aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.  Atas biaya perolehan atau pembeliannya, hanya dapat dibebankan atau dibiayakan oleh perusahaan sebesar maksimal 50% (lima puluh persen) sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok 1. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa maupun paket data,  dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan maksimal 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan  untuk pengisian pulsa maupun data. Atas biaya service atau perbaikan HP, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan maksimal 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan  untuk perbaikannya Demikian aturan tentang pembiayaan peng
Postingan terbaru

Piutang yang tidak dapat ditagih, diapakan?

Dalam usaha, sudah merupakan suatu resiko tatkala piutang usaha yang dimilik tidak dapat ditagih.  Berdasarkan definisi pajak  Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak (PMK-57/2010). Piutang yang tidak tertagih ini, tentu saja berakibat langsung pada keuntungan perusahaan. Namun piutang tersebut tidak serta merta dapat diakui sebagai biaya dalam perpajakan. apa saja yang harus dilakukan agar piutang tersebut dapat digunakan sebagai pegurang penghasilan netto? Syarat pembebanan sebagai biaya adalah sebagai berikut: 1.  telah dibebankan sebagai biaya dalam laoporan laba rugi komersial 2.  menyerahkan daftar piutang kepada Direktorat Jenderal Pajak      - berbentuk hardcopy dan softcopy      - mencantumkan identitas debitur (nama, NPWP, alamat), utang

Lebih bayar pajak, mungkinkah?

Saat melakukan pembayaran pajak, hal pertama yang sering terpikir adalah, apakah sudah sesuai ketentuan pajak yang kita bayar? apakah tidak ada kekurangan? Jarang sekali kita berpikir bahwa bisa jadi pajak yang kita bayar kelebihan Tentu saja bisa, ada beberapa kasus dimana pajak yang di bayar menjadi berstatus lebih bayar.  Hal-hal tersebut antara lain: 1.  Setoran kredit pajak PPh 25 bulanan lebih besar daripada perhitungan pajak terhutang pada akhir tahun. Kewajiban PPh Pasal 25 timbul sebagai angsuran pembayaran pajak bulanan.  dimana besarannya dihitung dari jumlah pajak terhutang tahun lalu dibagi 12.  dalam hal pajak terhutang tahun ini lebih kecil daripada thun lalu, maka otomatis akan timbul kelebihan bayar PPh. 2.  Pemotongan pajak oleh pihak ketiga lebih besar daripada pajak terhutang akhir tahun Dalam beberapa kasus, penghasilan kita akan dipotong pajaknya oleh pihak pembayar misalnya PPh 23, dan PPh 22.  Bukti potong atas pembayaran pajak tersebut akan

Pajak atas Dividen

Atas pembagian Dividen kepada pemegang saham, mulai tahun 2009 dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final.  Dividen disini termasuk juga dividen saham, dividen Polis asuransi dan dan Pembagian Sisa hasil Usaha Koperasi. Tarif PPh untuk dividen adalah 10 %. Pemotong Pajak wajib memberikan bukti potong kepada penerima dividen.  Pajak dibayarkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya sejak dividen dibagikan. Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Bagi penerima dividen, bukti pemotongan tersebut merupakan bukti pemotongan PPh Final, artinya, penghasilan atas dividen dilaporkan pada SPT pada kolom PPh Final dan tidak dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Tahunan.

Cara Mudah Bayar Pajak UMKM

Saat ini, dengan terbitnya PP 23 tahun 2018, UMKM yang memilih untuk menggunakan perhitungan pajak final semakin dimudahkan cara pembayaran pajaknya. Anda tidak perlu lagi bingung dan repot membuat id billing. Caranya, setelah anda hitung omzet berikut kewajiban pajaknya, anda bisa langsung mendatangi atm BCA terdekat. 1. Masuk ke menu TRANSAKSI LAINNYA 2.  Pilih menu        PEMBAYARAN 3.  Pilih menu        MPN/PAJAK 4.  Pilih menu        PPH FINAL BRUTO TERTENTU 5.  Masukkan nomor NPWP plus dua digit masa dan dua digit tahun pajak 6.  Periksa rincian data di layar, jika sudah sesuai isi kan jumlah yang mau dibayarkan 7.  Periksa lagi rincian data di layar, jika sudah sesuai tekan YA 8.  ATM akan mencetak bukti setoran anda Jangan khawatir jika bukti setoran hilang, Kantor Pajak sudah memakai sistrm MPN online sehingga pembayaran anda langsung terekam di data base mereka

Bolehkah membiayakan Biaya Perawatan Kendaraan Dinas Direktur?

Atas pegawai di level tertentu, seringkali perusahaan memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas, diman dalam kesehariannya kendaraan tersebut dipakai oleh pegawai yang bersangkutan  ataupun kadang keluarganya. dapatkah biaya pemeliharaan kendaraan dinas ini di biayakan? Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal pajak nomor 220 tahun 2002, atas kendaraan dinas pengaturan pembiayaannya adalah sebagai berikut: 1.  Perawatan rutin : 50% biaya pemeliharaan boleh ditanggung oleh perusahaan dan dibebankan langsung sebagai  biaya. 2.  Perbaikan/perawatan besar : 50% biaya perbaikan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan melalui mekanisme Penyusutan Aktiva tetap Kelompok II

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-