Langsung ke konten utama

Postingan

Penentuan Perhitungan Harga untuk PKP Pemula

 Bagi WP yang peredaran usahanya melebihi nilai Rp. 4,8 miyar pertahun, maka harus segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Ketidaktahuan atau ketidak pedulian WP akan masalah ini akan berakibat penetapan PKP secara jabatan oleh Kantor Pajak.  saat penetapan jabatan maka kantor pajak akan menghitung PPN terutang berdasarkan nilai omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPN secara umum dibebankan kepada konsumen.  Jadi secara perpajakan, tidak berpengaruh secara langsung kepada pengusaha.  Hanya saja, pengusaha diberikan kewajiban untuk memungut PPN.   Dalam perpajakan, PPN yang dipungut saat menjual barang dikenal dengan sebutan Pajak keluaran (PK).  Sedangkan PPN yang harus dibayar saat membeli barang disebut sebagai Pajak Masukan (PM).  PPN yang terutang dihitung dengan cara memperhitungkan PPN yang dipungut ada saat menjual barang dengan pajak yang dibayar pada saat pembelian barang. PPN yang harus di...
Postingan terbaru

PPN Naik, Bagaimana Cara Menentukan Tingkat Laba Agar Tetap Survive?

Isu kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 menjadi momok tersendiri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.  Bagaimana tidak kenaikan PPN secara langsung akan mendorong kenaikan harga ke konsumen.  Sebagai Wajib Pajak, terutama pengusaha, dampak PPN akan begitu terasa ketika omzet telah melebihi 4,8 milyar setahun.  sesuai ketentuan, WP dengan peredaran usaha di atas 4,8 milyar wajib untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Salah satu kewajiban PKP adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN atas penyerahan barang/jasa. di bagian 1 ini, kita akan membahas bagaimana penentuan tingkat laba bagi WP yang baru saja ditetapkan sebagai PKP.  sebagai PKP pemula, tentu saja WP harus menambahkan PPN ke dalam harga barang/jasanya.  Hal ini otomatis akan menimbulkan beberapa isu, antara lain isu tingkat harga yang dapat diterima di tingkat konsumen, dan isu penentuan laba yang akan diambil oleh pengusaha itu sendiri. sebagai c...

Fasilitas hanphone untuk karyawan

pada beberapa perusahaan, memberikan fasilitas tambahan untuk karyawan adalah hal yang lumrah terjadi.  kadang perusahaan sendiri tidak terlalu memberikan perhatian terhadap aspek perpajakan yang timbul atas pemberian fasilitas tersebut. Salah satu yang sering diberikan perusahaan adalah fasilitas hand phone.  berikut adalah aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.  Atas biaya perolehan atau pembeliannya, hanya dapat dibebankan atau dibiayakan oleh perusahaan sebesar maksimal 50% (lima puluh persen) sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok 1. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa maupun paket data,  dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan maksimal 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan  untuk pengisian pulsa maupun data. Atas biaya service atau perbaikan HP, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan maksimal 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan  untuk perbaikannya Demikian a...

Piutang yang tidak dapat ditagih, diapakan?

Dalam usaha, sudah merupakan suatu resiko tatkala piutang usaha yang dimilik tidak dapat ditagih.  Berdasarkan definisi pajak  Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak (PMK-57/2010). Piutang yang tidak tertagih ini, tentu saja berakibat langsung pada keuntungan perusahaan. Namun piutang tersebut tidak serta merta dapat diakui sebagai biaya dalam perpajakan. apa saja yang harus dilakukan agar piutang tersebut dapat digunakan sebagai pegurang penghasilan netto? Syarat pembebanan sebagai biaya adalah sebagai berikut: 1.  telah dibebankan sebagai biaya dalam laoporan laba rugi komersial 2.  menyerahkan daftar piutang kepada Direktorat Jenderal Pajak      - berbentuk hardcopy dan softcopy      - mencantumk...

Lebih bayar pajak, mungkinkah?

Saat melakukan pembayaran pajak, hal pertama yang sering terpikir adalah, apakah sudah sesuai ketentuan pajak yang kita bayar? apakah tidak ada kekurangan? Jarang sekali kita berpikir bahwa bisa jadi pajak yang kita bayar kelebihan Tentu saja bisa, ada beberapa kasus dimana pajak yang di bayar menjadi berstatus lebih bayar.  Hal-hal tersebut antara lain: 1.  Setoran kredit pajak PPh 25 bulanan lebih besar daripada perhitungan pajak terhutang pada akhir tahun. Kewajiban PPh Pasal 25 timbul sebagai angsuran pembayaran pajak bulanan.  dimana besarannya dihitung dari jumlah pajak terhutang tahun lalu dibagi 12.  dalam hal pajak terhutang tahun ini lebih kecil daripada thun lalu, maka otomatis akan timbul kelebihan bayar PPh. 2.  Pemotongan pajak oleh pihak ketiga lebih besar daripada pajak terhutang akhir tahun Dalam beberapa kasus, penghasilan kita akan dipotong pajaknya oleh pihak pembayar misalnya PPh 23, dan PPh 22.  Bukti potong atas pe...

Pajak atas Dividen

Atas pembagian Dividen kepada pemegang saham, mulai tahun 2009 dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final.  Dividen disini termasuk juga dividen saham, dividen Polis asuransi dan dan Pembagian Sisa hasil Usaha Koperasi. Tarif PPh untuk dividen adalah 10 %. Pemotong Pajak wajib memberikan bukti potong kepada penerima dividen.  Pajak dibayarkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya sejak dividen dibagikan. Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Bagi penerima dividen, bukti pemotongan tersebut merupakan bukti pemotongan PPh Final, artinya, penghasilan atas dividen dilaporkan pada SPT pada kolom PPh Final dan tidak dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Tahunan.

Cara Mudah Bayar Pajak UMKM

Saat ini, dengan terbitnya PP 23 tahun 2018, UMKM yang memilih untuk menggunakan perhitungan pajak final semakin dimudahkan cara pembayaran pajaknya. Anda tidak perlu lagi bingung dan repot membuat id billing. Caranya, setelah anda hitung omzet berikut kewajiban pajaknya, anda bisa langsung mendatangi atm BCA terdekat. 1. Masuk ke menu TRANSAKSI LAINNYA 2.  Pilih menu        PEMBAYARAN 3.  Pilih menu        MPN/PAJAK 4.  Pilih menu        PPH FINAL BRUTO TERTENTU 5.  Masukkan nomor NPWP plus dua digit masa dan dua digit tahun pajak 6.  Periksa rincian data di layar, jika sudah sesuai isi kan jumlah yang mau dibayarkan 7.  Periksa lagi rincian data di layar, jika sudah sesuai tekan YA 8.  ATM akan mencetak bukti setoran anda Jangan khawatir jika bukti setoran hilang, Kantor Pajak sudah memakai sistrm MPN online sehingga pembayaran anda langsung terekam di data base me...