Bagi WP yang peredaran usahanya melebihi nilai Rp. 4,8 miyar pertahun, maka harus segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketidaktahuan atau ketidak pedulian WP akan masalah ini akan berakibat penetapan PKP secara jabatan oleh Kantor Pajak. saat penetapan jabatan maka kantor pajak akan menghitung PPN terutang berdasarkan nilai omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPN secara umum dibebankan kepada konsumen. Jadi secara perpajakan, tidak berpengaruh secara langsung kepada pengusaha. Hanya saja, pengusaha diberikan kewajiban untuk memungut PPN. Dalam perpajakan, PPN yang dipungut saat menjual barang dikenal dengan sebutan Pajak keluaran (PK). Sedangkan PPN yang harus dibayar saat membeli barang disebut sebagai Pajak Masukan (PM). PPN yang terutang dihitung dengan cara memperhitungkan PPN yang dipungut ada saat menjual barang dengan pajak yang dibayar pada saat pembelian barang. PPN yang harus di...
Isu kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 menjadi momok tersendiri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Bagaimana tidak kenaikan PPN secara langsung akan mendorong kenaikan harga ke konsumen. Sebagai Wajib Pajak, terutama pengusaha, dampak PPN akan begitu terasa ketika omzet telah melebihi 4,8 milyar setahun. sesuai ketentuan, WP dengan peredaran usaha di atas 4,8 milyar wajib untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu kewajiban PKP adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN atas penyerahan barang/jasa. di bagian 1 ini, kita akan membahas bagaimana penentuan tingkat laba bagi WP yang baru saja ditetapkan sebagai PKP. sebagai PKP pemula, tentu saja WP harus menambahkan PPN ke dalam harga barang/jasanya. Hal ini otomatis akan menimbulkan beberapa isu, antara lain isu tingkat harga yang dapat diterima di tingkat konsumen, dan isu penentuan laba yang akan diambil oleh pengusaha itu sendiri. sebagai c...