Pada kasus dimana terdapat kesalahan penulisan kode MAP pada Surat setoran Pajak (SSP) baik untuk Kode jenis pajak maupun Kode jens setoran, baik karena tidak sengaja, kelebihan pembayaran maupun akibat perubahan jenis pembayaran, maka WP bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP domisili dengan syarat : 1. Surat permohonan Pemindahbukuan dlm surat permohonan harus mencantumkan kode jenis pajak/jenis setoran yang keliru, dan kode jenis pajak/jenis setoran yang seharusnya. 2. Asli SSP
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)