Langsung ke konten utama

Postingan

Penentuan Perhitungan Harga untuk PKP Pemula

 Bagi WP yang peredaran usahanya melebihi nilai Rp. 4,8 miyar pertahun, maka harus segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Ketidaktahuan atau ketidak pedulian WP akan masalah ini akan berakibat penetapan PKP secara jabatan oleh Kantor Pajak.  saat penetapan jabatan maka kantor pajak akan menghitung PPN terutang berdasarkan nilai omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPN secara umum dibebankan kepada konsumen.  Jadi secara perpajakan, tidak berpengaruh secara langsung kepada pengusaha.  Hanya saja, pengusaha diberikan kewajiban untuk memungut PPN.   Dalam perpajakan, PPN yang dipungut saat menjual barang dikenal dengan sebutan Pajak keluaran (PK).  Sedangkan PPN yang harus dibayar saat membeli barang disebut sebagai Pajak Masukan (PM).  PPN yang terutang dihitung dengan cara memperhitungkan PPN yang dipungut ada saat menjual barang dengan pajak yang dibayar pada saat pembelian barang. PPN yang harus di...

PPN Naik, Bagaimana Cara Menentukan Tingkat Laba Agar Tetap Survive?

Isu kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 menjadi momok tersendiri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.  Bagaimana tidak kenaikan PPN secara langsung akan mendorong kenaikan harga ke konsumen.  Sebagai Wajib Pajak, terutama pengusaha, dampak PPN akan begitu terasa ketika omzet telah melebihi 4,8 milyar setahun.  sesuai ketentuan, WP dengan peredaran usaha di atas 4,8 milyar wajib untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Salah satu kewajiban PKP adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN atas penyerahan barang/jasa. di bagian 1 ini, kita akan membahas bagaimana penentuan tingkat laba bagi WP yang baru saja ditetapkan sebagai PKP.  sebagai PKP pemula, tentu saja WP harus menambahkan PPN ke dalam harga barang/jasanya.  Hal ini otomatis akan menimbulkan beberapa isu, antara lain isu tingkat harga yang dapat diterima di tingkat konsumen, dan isu penentuan laba yang akan diambil oleh pengusaha itu sendiri. sebagai c...

Fasilitas hanphone untuk karyawan

pada beberapa perusahaan, memberikan fasilitas tambahan untuk karyawan adalah hal yang lumrah terjadi.  kadang perusahaan sendiri tidak terlalu memberikan perhatian terhadap aspek perpajakan yang timbul atas pemberian fasilitas tersebut. Salah satu yang sering diberikan perusahaan adalah fasilitas hand phone.  berikut adalah aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.  Atas biaya perolehan atau pembeliannya, hanya dapat dibebankan atau dibiayakan oleh perusahaan sebesar maksimal 50% (lima puluh persen) sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok 1. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa maupun paket data,  dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan maksimal 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan  untuk pengisian pulsa maupun data. Atas biaya service atau perbaikan HP, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan maksimal 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan  untuk perbaikannya Demikian a...

Piutang yang tidak dapat ditagih, diapakan?

Dalam usaha, sudah merupakan suatu resiko tatkala piutang usaha yang dimilik tidak dapat ditagih.  Berdasarkan definisi pajak  Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak (PMK-57/2010). Piutang yang tidak tertagih ini, tentu saja berakibat langsung pada keuntungan perusahaan. Namun piutang tersebut tidak serta merta dapat diakui sebagai biaya dalam perpajakan. apa saja yang harus dilakukan agar piutang tersebut dapat digunakan sebagai pegurang penghasilan netto? Syarat pembebanan sebagai biaya adalah sebagai berikut: 1.  telah dibebankan sebagai biaya dalam laoporan laba rugi komersial 2.  menyerahkan daftar piutang kepada Direktorat Jenderal Pajak      - berbentuk hardcopy dan softcopy      - mencantumk...

Lebih bayar pajak, mungkinkah?

Saat melakukan pembayaran pajak, hal pertama yang sering terpikir adalah, apakah sudah sesuai ketentuan pajak yang kita bayar? apakah tidak ada kekurangan? Jarang sekali kita berpikir bahwa bisa jadi pajak yang kita bayar kelebihan Tentu saja bisa, ada beberapa kasus dimana pajak yang di bayar menjadi berstatus lebih bayar.  Hal-hal tersebut antara lain: 1.  Setoran kredit pajak PPh 25 bulanan lebih besar daripada perhitungan pajak terhutang pada akhir tahun. Kewajiban PPh Pasal 25 timbul sebagai angsuran pembayaran pajak bulanan.  dimana besarannya dihitung dari jumlah pajak terhutang tahun lalu dibagi 12.  dalam hal pajak terhutang tahun ini lebih kecil daripada thun lalu, maka otomatis akan timbul kelebihan bayar PPh. 2.  Pemotongan pajak oleh pihak ketiga lebih besar daripada pajak terhutang akhir tahun Dalam beberapa kasus, penghasilan kita akan dipotong pajaknya oleh pihak pembayar misalnya PPh 23, dan PPh 22.  Bukti potong atas pe...

Pajak atas Dividen

Atas pembagian Dividen kepada pemegang saham, mulai tahun 2009 dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final.  Dividen disini termasuk juga dividen saham, dividen Polis asuransi dan dan Pembagian Sisa hasil Usaha Koperasi. Tarif PPh untuk dividen adalah 10 %. Pemotong Pajak wajib memberikan bukti potong kepada penerima dividen.  Pajak dibayarkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya sejak dividen dibagikan. Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Bagi penerima dividen, bukti pemotongan tersebut merupakan bukti pemotongan PPh Final, artinya, penghasilan atas dividen dilaporkan pada SPT pada kolom PPh Final dan tidak dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Tahunan.

Cara Mudah Bayar Pajak UMKM

Saat ini, dengan terbitnya PP 23 tahun 2018, UMKM yang memilih untuk menggunakan perhitungan pajak final semakin dimudahkan cara pembayaran pajaknya. Anda tidak perlu lagi bingung dan repot membuat id billing. Caranya, setelah anda hitung omzet berikut kewajiban pajaknya, anda bisa langsung mendatangi atm BCA terdekat. 1. Masuk ke menu TRANSAKSI LAINNYA 2.  Pilih menu        PEMBAYARAN 3.  Pilih menu        MPN/PAJAK 4.  Pilih menu        PPH FINAL BRUTO TERTENTU 5.  Masukkan nomor NPWP plus dua digit masa dan dua digit tahun pajak 6.  Periksa rincian data di layar, jika sudah sesuai isi kan jumlah yang mau dibayarkan 7.  Periksa lagi rincian data di layar, jika sudah sesuai tekan YA 8.  ATM akan mencetak bukti setoran anda Jangan khawatir jika bukti setoran hilang, Kantor Pajak sudah memakai sistrm MPN online sehingga pembayaran anda langsung terekam di data base me...

Bolehkah membiayakan Biaya Perawatan Kendaraan Dinas Direktur?

Atas pegawai di level tertentu, seringkali perusahaan memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas, diman dalam kesehariannya kendaraan tersebut dipakai oleh pegawai yang bersangkutan  ataupun kadang keluarganya. dapatkah biaya pemeliharaan kendaraan dinas ini di biayakan? Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal pajak nomor 220 tahun 2002, atas kendaraan dinas pengaturan pembiayaannya adalah sebagai berikut: 1.  Perawatan rutin : 50% biaya pemeliharaan boleh ditanggung oleh perusahaan dan dibebankan langsung sebagai  biaya. 2.  Perbaikan/perawatan besar : 50% biaya perbaikan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan melalui mekanisme Penyusutan Aktiva tetap Kelompok II

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Bagaimana Pajak Pegawai Tidak Tetap yg Dibayar harian?

Adakalanya, karena sesuatu dan lain hal, perusahaan atau perorangan menggunakan tnaga pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara harian. Khusus untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian perhitunagn pajaknya adalah sebagai berikut: 1. Upah kurang dari 200.000 per hari, dan total sebulan tidak melebihi Rp. 2.025.000,- Tidak terutang pajak.     contoh: Arip dibayar 100ribu sehari, namun sebulan total pembayaran hanya Rp 2juta, maka tidak terutang pajak 2. Upah lebih dari Rp. 200.000 perhari, pajaknya adalah Upah dikurangi 200 Rb dikalikan 5%    contoh: Beni dibayar Rp 250.000 sehari namun sebulan hanya Rp. 2juta, maka pajaknya                 (250.000 - 200.000) X 5% = Rp. 2.500 per hari 3.  Upah lebih dari Rp. 2.025.000,- namun kurang dari Rp 7 juta sebulan.  Pajaknya adalah Upah dikurangi PTKP harian dikalikan 5%      contoh : Cak Di perhari dibayar Rp. 250.000,- dalam sebulan diba...

apakah usaha hotel juga dikenai PPN?

Usaha hotel dikategorikan ke dalam jasa perhotelan, dimana jasa yang diberikan melekat pada gedung yang ditempatinya. Secara umum, PPN dikenakan terhadap setiap kegiatan usaha.   Namun dalam prakteknya, dengan terbitnya PMK-43/PMK.010/2015, terdapat beberapa jasa perhotelan yang dikecualikand ari pengenaan PPN. jasa perhotelan yang dikecualikan tersebut adalah: 1.  Jasa penyewaan kamar beserta fasilitas penunjangnya 2.  Jasa penyewaaan ruangan untuk kegiatan/acara Sedangkan jasa lainnya tetap dikenakan PPN, seperti jasa penyewaan tempat untuk tujuan selain kamar dan acara, misal untuk ruang ATM, kantor, pertokoan, karaoke, rumah makan dll.  Serta jasa biro wisata yang diusahakan oleh penyelenggara perhotelan.

Bolehkah Membiayakan Sumbangan?

Sebagai entitas usaha, tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang timbul biaya lain lain berupa sumbangan ke pihak luar.  Secara perpajakan, diakuikah biaya untuk sumbangan? Berdasarkan PP 93 tahun 2010, terdapat beberapa aturan mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan. Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas: a.  Dalam rangka bencana alam,  melalui badan penanggulangan bencana  b.  dalam rangka penelitian dan pengembangan, melalui lembaga penelitian c.  fasilitas pendidikan, melalui lembaga pendidikan d. pembinaan olah raga, mellaui lembaga pembinaan olah raga e.  infrastruktur sosial, untuk kepentingan umum bersifat nirlaba bantuan di atas dapat berupa uang atau barang, kecuali bantuan infrastruktur, harus sudah berupa sarana prasarana. Sumbangan yang dapat dibiayakan maksimal sebesar 5% dari p...

Bagaimana Pajak UMKM

Berdasarkan PP 46/2013, untuk penghasilan di bawah 4,8 Milyar per tahun dikenakan PPh Final.  Dimana dalam perjalannya PP ini disempurnakan dengan PP 23/2018.  Pokok-pokok perubahan dalam PP 23/2018 adalah sebagai berikut: Tarif turun menjadi 0,5 %   perhitungan PPh final menyiratkan bahwa setelah membayar pajak ini, UMKM tidak lagi terbebani atas PPh Pasal 25 yang harus diperhitungkan lagi pada akhir tahun pajak. Dalam perubahan PP 23 ditambahkan beberapa persyaratan berupa pembatasan jangka waktu pemanfaatan PP ini, yakni: 1.  orang Pribadi paling lama 7 tahun 2. WP badan berbentuk koperasi, cv atau firma paling lama 4 tahun 3.  WP badan berbentuk PT paling lama 3 tahun jangka waktu ini dihitung dari sejak PP ini terbit, atau sejak WP terdaftar.  misal PT terdaftar tahun 2010, maka paling lama, PT tersebut dapat memanfaatkan PP 23 pada tahun 2021.  Sedangkan PT yang terdaftar pada tahun 2020 dapat memanfaatkan PP 23 hi...

Bagaimana Bukti Potong yang diperoleh Joint Operationt (JO)?

Joint Operation meruakan suatu penggabungan operasi usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan/proyek.  kerja sama usaha ini berakhir pada saat proyek selesai. Sebagai entitas sementara, tentu saja, saat JO berurusan dengan badan usaha lain, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan bukti potong dari badan usaha lain tersebut. Padahal sebagai entitas sementara, bukti potong ini tidak dapat dipergunakan sebagai kredit pajak  oleh JO yang bersangkutan. Jika atas penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint Operation (J.O.) dari WP Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (Pemberi Hasil), dipotong PPh Ps. 23, maka bukti potong PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota Joint Operation agar dapat dikreditkan.  Besarnya PPh 23 untuk masing-masing anggota JO ditentukan berdasarkan Joint Operation Agreement (JOA) yang telah ditentukan sebelumnya. mekanisme pemecahan bukti potongnya adalah sebagai b...

Bagaimana perlakuan PPN toko Emas

Atas Toko Emas,  terdapat perlakuan khusus dalam penghitungan PPN yang harus dibayar. Selain toko emas, ketentuan ini juga berlaku untuk pabrikan penghasil perhiasan emas. Perhitungan PPn yang harus dibayar adalah : 10 %  X Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP untuk toko emas adalah nilai lain yang ditetapkan, dimana untuk saat ini, nilai lain untuk toko emas adalah sebesar 20% dari harga jual emas atau nilai penggantiannya. jadi PPN toko emas adalah : 10% X 20% X Harga Jual Emas Atas Pajak Masukan yang diperoleh oleh Toko Emas, Pajak Masukan tersebut tidak bisa dikreditkan ke dalam perhitungan PPN nya.

Bagaimana Memateraikan Dokumen yang terlambat diberi Materai?

dalam beberapa hal, terdapat kasus dimana dokumen yang seharusnya dibubuhi materai, belum dimaterai.  Hal tersebut antara lain karena: 1.  Dokumen akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan 2.  Dokumen belum dibubuhi materai atau dibubuhkan kurang dilunasi sebagai mestinya 3.  Dokumen di buat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia. Tata cara pemeteraian kemudian adalah: 1.  Datang ke Kantor Pos dengan membawa dokumen yang akan dimateraikan 2.  melunasi materai yang kurang dengan dua cara:      a.  menempelkan materai tempel sesuai yang kurang dibayar pada dokumen      b.  membayar dengan surat setoran pajak (SSP) sesuai total jumlah kurang dibayar           kode akun pajak     : 411611           kode jenis setoran  : 100 3.  membayar denda keterlambatan pemeraian sebesar 200% dari jumlah kurang dibayar dg S...

Bagaimana membiayakan biaya entertainment?

Secara umum, perusahaan seringkali tidak bisa lepas dari pengeluaran untuk 'entertaint' client.  Apakah biaya ini bisa dibiayakan secara perpajakan? jawabannya, tentu bisa.  Sepanjang biaya tersebut berubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. hanya saja biaya ini tidak bisa langsung dibiayakan secara perpajaka.  Agar dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan pajak maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Untuk perusahaan yang mengeluarkan biaya entertaint, diwajibkan untuk melampirkan pada SPT tahunannya Daftar Nominatif yang berisi: a. nomor urut b. tanggal "entertainment" yang telah diberikan c.   -   nama tempat "entertainment      -...

Bagaimana Cara mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal

Surat keterangan Fiskal (SKF) biasanya diperlukan pada saat WP bermaksud untuk mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa. Pengajuan SKF diajukan kepada KPP terdaftar.  Dalam hal NPWP cabang, maka pengajuan diajukan oleh NPWP induk dengan ditandatangani oleh pengurus. Persyaratan yang harus dipenuhi saat pengajuan adalah: fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir; Yang dimaksud dengan terakhir adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak terakhir yang wajib disampaikan untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan. (Pasal 5 PER-32/PJ/2014 ) fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir; fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak y...

Cara daftar Pengusaha kena Pajak (PKP)

Setelah mendaftar NPWP, anda tidak akan lagsung otomatis terdaftar sebagai PKP.  PKP merupakan pengusaha yang memiliki hak dan kewajiab terhadap Pajak  Pertambahan Nilai. Pengukuhan diri ebagai PKP juga menjadi wajib tatkala WP memilik omzet usaha melebihi 4,8 milyar setahun. Pendaftaran PKP dapat dilakukan secara elektronik maupun secara tertulis. Untuk pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan melalui menu e-registrastion pada laman www.pajak.go.id.  Formulir yg telah diisi kemudian dicetak dan ditandatangani. Formulir yang telah dicetak, pendaftar diwajibkan untuk mengirimkan kembali ke KPP setempat beserta  dokumen pendukung persyaratan , dengan 2 cara:                          1) scan dan upload seluruh berkas ke laman www.pajak.go.id                          2) mengirimkan dengan jasa ekpedisi dengan surat terc...

Bagaimana cara daftar pajak (2)

Artikel adalah kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. dalam bab ini, akan diuraikan dokumen persyaratan pendaftaran pajak Dokumen yang harus dilampirkan saat pendaftaran bagi: Tidak memiliki usaha, adalah KTP/pasport Memiliki usaha            adalah KTP/pasport, dokumen izin usaha/surat keterangan tempat usaha/surat pernyataan menjalankan usaha bermaterai Bendahara                    adalah KTP dan surat penunjukan sebagai bendahara Wanita kawin dengan pajak terpisah, adalah fotocopy NPWP suami, KK dan surat perjanjian pisah harta Badan   Non Profit      adalah KTP pengurus, akta pendirian dan surat kerangan RT/RW Badan usaha Profit Oriented adalah Akta pendirian, NPWP pengurus, dokumen izin usaha  Pada beberapa kasus, kantor pajak juga meinta kelengkapan tambahan berupa struk pembayaran listrik/PLN.  jadi untuk jaga-jaga, jang lupa untuk membawa serta stru...